PESSEL METRO–Buron sejak delapan bulan belakangan, seorang pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat berada di Cafe Papilon Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Rabu (7/9) pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial AF (42) warga Rawang Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel ini ditangkap atas ulahnya yang nekat menggelapkan mobil Avanza BA 1751 AQ yang direntalnya dengan cara menggadaikannya kepada orang lain.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku AF melakukan aksinya pada Bulan Januari 2022 lalu. Pelaku AF mendatangi rumah korban di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai dengan maksud merental mobil milik korban.
“Lantaran percaya dengan pelaku, korban pun menyerahkan mobil miliknya itu kepada pelaku. Namun, setelah waktu yang disepakati, ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang direntalnya itu kepada korban. Bahkan, pelaku tak bisa lagi dihubungi,” ungkap AKP Hendra Yose, Kamis (8/9).
Ditambahkan AKP Hendra Yose, korban yang tak terima mobilnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres dengan harapan pelaku bisa ditangkap. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Macan Kumbang berupaya melacak keberadaan pelaku.
“Kami sempat kesulitan untuk mencari keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah. Tapi, setelah delapan bulan melakukan pengejaran, kami mendapat informasi pelaku berada di Kota Pariaman,” jelas AKP Hendra Yose.
Setelah keberadaannya diketahui, dikatakan AKP Hendra Yose, Tim Macan Kumbang bergerak untuk melakukan penangkapan hingga pelaku AF berhasil diamankan saat berada di di Cafe Papilon Desa Taluak, Kota Pariaman tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggadaikan mobil itu kepada orang lain. Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang puluhan juta dan dihabiskannya untuk berfoya-foya,” kata AKP Hendra Yose.
Menurut AKP Hendra Yose, pelaku membuat korbannya percaya lantaran pelaku merental untuk bulan pertama langsung membayarnya kepada korban. Namun, setelah bulan berikutnya, pelaku tak lagi membayar uang rental mobil dan kemudian menghilang.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Terhadap pelaku akan kami jerat 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Atas kejadian ini, kami mengimbau pemili mobil rental untuk berhati-hati,” pungkasnya. (rio)