PADANG, METRO–Tak kuasa menahan nafsu birahinya, seorang pria yang bekerja sebagai buruh tani ini tega memperkosa anak tetangganya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar di slah satu rumah Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Namun, aksi bejat pelaku berinisial DJ (42) ini akhirnya terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran-red) yang berusia 13 tahun, mengeluhkan sakit perut kepada orang tuanya usai mengalami pemerkosaan itu. Bahkan, korban pun akhirnya mengakui telah dirudapaksa oleh pelaku DJ.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung emosi dan mendatangi kediaman pelaku DJ, tetapi pelaku tidak ditemukan. Tak terima, orang tua korban pun melapor ke Polresta Padang dan korban langsung dibawa visum untuk dijadikan bukti.
Tiga hari berselang, salah seorang keluarga korban berkomunikasi dengan pelaku dan berusaha memancingnya untuk bertemu di dekat rel kereta api kawasan Teluk Bayur Padang. Pelaku pun kemudian datang ke lokasi yang disepakati dan langsung diamankan oleh keluarga korban lalu diserahkan ke Polisi, pada Senin (1/8).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tiga hari melakukan aksi bejatnya kepada korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban.
“Pelaku memperkosa korban di rumahnya lalu mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang telah diperbutnya kepada siapapun. Selain itu, pelaku juga memberikan uang jajan kepada korban agar korban tutup mulut,” ungkap Kompol Dedy, Selasa (2/8).
Dikatakan Kompol Dedy, pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya bersebelahan. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kawasan rel kereta api Teluk Bayur setelah dipancing oleh keluarga korban untuk mendatangi lokasi itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku diketahui terjadi pada tanggal 29 Juli 2022. Kasus ini terungkap usai korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut kepada orangtuanya. Setelah ditanyai orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku DJ,” ucapnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, ditambahkan Kompol Dedy, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Padang. Namun, setelah kejadian itu, pelaku tidak kunjung pulang ke rumahnya, sehingga keluarga korban berinisiatif mencari keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan aksi bejat itu. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. (rom)