PAYAKUMBUH, METRO–Seorang pengedar sabu kelas kakap berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat mengendarai sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, aksi pelaku berinisial DF (32) untuk mengelabui Polisi terbilang sangat lihai. Kenapa tidak. Ia menyimpan sabu yang menjadi barang dagangannya itu dengan cara dikubur dalam tanah depan rumahnya. Dari penangkapan itu, berhasil disita barang bukti 19 paket sabu ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri mengatakan, peelaku merupakan seorang yang bekerja sebagai tukang parkir yang menyambi sebagai pengedar narkoba. Selain itu, pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) dan sudah diintai sejak beberapa hari belakangan.
“Saat ditangkap, kami berhasil menemukan satu paket kecil di saku celananya, kemudian diakuinya masih ada narkoba jenis sabu yang di tanam dalam tanah sebanyak 19 paket. Jadi total keseluruhan yang kita amankan ada 20 paket sabu,” ungkap AKP Desneri, Minggu (31/7).
Dijelaskan AKP Desneri, selain 20 paket kecil dan sedang narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan, pihaknya juga membawa barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone merk OPPO warna biru, dan uang sebanyak Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.
“Penangkapan itu berawal kita mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal pelaku. Kemudian, kita lakukan lakukan pengintaian dan ternyata benar, kemudian tersangka kita tangkap saat melintas di Jalan Sukarno Hatta,” ujar AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan di badannya dan didapatkan satu paket kecil di saku celananya. Setelah diinterogasi, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Chedoh Griya Indah di Kelurahan Koto Tangah.
“Jadi, pelaku menunjukkan kepada kita di mana disimpan sabu miliknya. Ternyata, sabu itu disembunyikan di dalam tanah oleh pelaku. Di dalamnya berisi 18 paket kecil dan satu paket sedang,” katanya.
Disampaikan AKP Desneri, pelaku DF juga seorang resedivis yang baru bebas dari penjara Lapas kelas II B Payakumbuh dalam kasus yang sama pada tahun 2016 lalu, yang divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah bebas, DF kembali berbisnis narkoba dan tangkap BNN pada tahun 2021. Dan kini kembali ditangkap karena perbuatan yang sama.
“Dan DF mendapatkan barang haram itu sari seseorang di Barulak, Kabupaten Tanahdatar dengan cara dijemput langsung. Namun, saat transaksi antara tersangka dan pemilik barang tidak bertemu, tetapi narkoba diletakkan disatu tempat,” tukasnya. (uus)