JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana donasi umat.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni pengurus ACt Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar.
“Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dijelaskan Kombes Helfi, keempatnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Pihak Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
“Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144. 500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR. Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang,” ujarnya.
Kombes Helfi menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT dari pihak Boeing, Rp 34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. Selain itu ACT juga menyalahgunakan dana itu untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan. Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya.
Dia mengatakan Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, Ahyudin diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ramadhan.
Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.
Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA. (jpg)