BUKITTINGGI, METRO – Satreskrim Polres Bukittinggi menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku berinisial APL (32) tertangkap tangan setelah menyerahkan korbannya kepada calon pelanggan yang tidak lain adalah polisi yang menyamar di salah satu hotel berbintang di Kota Bukittinggi, Selasa (18/12) sore.
Korban, sebut saja Mawar, yang mengaku berusia 18 tahun dibanderol seharga Rp800 ribu untuk satu kali transaksi seksual singkat (short time, red). Dari transaksi tersebut, APL selaku mucikari mendapat imbalan Rp200 ribu.
”Kami mendapat informasi dari Intel Kodim 0304 Agam bahwa akan ada transaksi perdagangan anak di bawah umur. Menyikapi hal itu, Kapolres mengintruksikan melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Saat korban diantarkan ke hotel oleh mucikarinya, saat itu juga langsung kami tangkap,” jelas Kanit Tipiter Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Ishar Siregar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Ishar, pelaku sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan korban yang beragam. Rata-rata korban adalah anak-anak putus sekolah.