AGAM,METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika setelah menggerebek salah satu rumah kontrakan di daerah Jorong Pudung Jati, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (29/6) sekira pukul 02.00 WIB.
Parahnya, ketika digerebek Polisi, kedua pelaku berinisial NA alias Wir, (28) dan AF alias Iyap (38) ini kepergok sedang asyik mengkonsumsi sabu alias pesta sabu. Alhasil, kedua_nya pun dengan mudah diamankan lantaran dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut hingga ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu set bong atau alat hisap sabu dan satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Bawan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan warga kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Beberapa jam di lokasi, kami pun memutuskan menggerebek rumah kontrakan itu dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata AKP Aleyxi.
Disaksikan warga setempat, dijelaskan AKP Aleyxi, pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua pelaku dan di dalam rumah kontarakan. Hasilnya, ditemukanlahbarang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Selain itu, kami juga temukan satu paket kecil sabu sisa pemakaian ditemukan berserakan di lantai dalam rumah tersangka dengan berat keseluruhan 0,2 gram. Barang bukti tersebut diakui milik mereka. Selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa kedua pelaku ke Mako Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Aleyxi menuturkan, ketika dilakukan penggerebekan, kedua pelaku kedapatan sedang memakai sabu. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya memang kerap menggunakan sabu di dalam rumah yang dikontrak itu. Dampaknya, warga setempat dibuat resah.
“Pengakuan warga, juga sering terlihat orang – orang berkumpul malam hari di rumah itu yang diduga melakukan pesta sabu. Kami berterima kasih pada warga yang sudah aktif melaporkan hal-hal yang janggal dan meresahkan apalagi berkaitan dengan masalah narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, ditegaskan AKP Aleyxi, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya. (pry)