PADANG, METRO–Penyidikan dugaan korupsi kasus proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumatera Barat yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar terus dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kali ini, keseriusan Kejari Padang dalam mengungkap kasus ini dengan menggandeng tim ahli konstruksi untuk mengkaji kondisi fisik bangunan yang diduga bermasalah itu.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, tim dari ahli konstruksi sudah turun ke lokasi sejak Senin (19/6) lalu, untuk memeriksa kondisi bangunan.
“Selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh ahli instruksi ini, karena diperlukan dalam proses penyidikan,” katanya, Kamis (23/6).
Selain itu, Therry menyebutkan, tim penyidik Kejari Padang juga terus memeriksa para saksi, jumlah para saksi yang telah dimintai keterangan lebih dari 20 orang.
“Para saksi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.” ujarnya.
Pada sisi lain, mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini menambahkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menangani kasus tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja, penetapan tersangka tidak bisa tergesa-gesa,”ujarnya menegaskan.
Sebelumnya diketahui, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen. (hen)