PASBAR,METRO–Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat (Pasbar) segera masuk persidangan. Pasalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasbar telah meyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana menyebutkan, perkara dugaan korupsi dengan tersangka Raflius Mega itu telah masuk ke Tahap II. Tersangka merupakan direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor tersebut.
“Tersangka Raflius Mega merupakan penyedia pada tahun 2018 di Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasbar (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat yang melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000,” ungkap Ginanjar, Kamis (23/6).
Ginanjar menjelaskan, pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor tahun anggaran 2018 tersebut terjadi pemutusan kontrak, karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak atau masa kontrak telah habis.
”Akibatnya, realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen namun kenyataannya yang terjadi di lapangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen,” ungkap Ginanjar.
Menurut Ginanjar, akibat perbuatan tersangka, telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu jaminan uang muka tidak di klaim oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR,” katanya.
“Sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya.
Dalam proses Tahap II, dikatakan Ginanjar, tersangka Raflius Mega dilakukan pemeriksaan tes swab Covid-19 dan setelah dinyatakan negatif, kemudian tersangka Raflius Mega inisial RM dikirim ke Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah persidangan karena sebelumnya tersangka ditahan di Polres Pasaman Barat.
“Karena sudah Tahap II, dalam waktu dekat per kara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sengaja ditahan di Padang, karena pengadilan Tipikor berada di Padang,” tutupnya. (end)