PADANG, METRO–Aksi kejahatan yang dilakukan pria bernama Adek Kurok (43) ini terbilang nekat. Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini sudah belasan kali melakukan penggelapan barang-barang elektronik yang dipesannya dengan sistem pembayaran di tempat.
Namun, setelah barang diterima, pelaku langsung kabur lalu menjual barang elektronik tersebut kepada orang lain. Hebatnya, untuk meyakinkan pengantar barang atau kurir, pelaku Adek Kurok ini menunggu barang pesanannya di pinggir jalan dengan alasan rumahnya berada di gang yang sangat sempit.
Pelaku pun meminta pengantar barang untuk menunggu di pinggir jalan itu dan ia berpura-pura mengambil uang pembayaran ke rumahnya terlebih dahulu. Saat itulah, pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa barang elektronik yang belum dibayarnya itu.
Hanya saja, pertualangan Adek Kurok akhirnya berhenti setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang menerima laporan dari pemilik toko, berhasil menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Rabu (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, ditangkapnya pelaku Adek Kurok atas kasus tindak pidana penggelepan setelah korban pemilik toko melapor pada Hari Senin (13/6) lalu ke Polresta Padang.
“Kejadian berawal saat pelaku datang ke toko milik korban di Kopas Plaza, Pasar Raya Padang sekitar pukul 12.30 WIB dan berpura-pura hendak membeli satu unit televisi 24 inch dan satu buah kipas kepada korban,” kata Dedy.
Kemudian, ditambahkan Dedy, pelaku meminta barang yang dipesannya agar diantar ke rumah di daerah Padang Pasir dan menjanjikan pembayaran akan dilakukan setelah barang sampai di rumah. Korban pun menyetujuinya dan menyuruh karyawan tokonya mengantar barang ke rumah pelaku di daerah Padang Pasir.
“Setelah sampai di daerah Padang Pasir, kemudian pelaku meminta agar karyawan toko korban berhenti di pinggir jalan karena rumah pelaku berada di gang sempit dan pelaku mengambil satu unit televisi merk sharp 24 inch dari karyawan toko korban,” ujar Dedy.
Saat itu, dikatakan Dedy, pelaku menyuruh karyawan toko menunggu di pinggir jalan sementara pelaku berpura-pura pergi ke rumahnya untuk menjemput uang namun tidak kembali dan malah menjual televisi tersebut kepada seorang berinisial H seharga Rp 1,3 juta.
“Sementara itu, korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan ke Polisi hingga pelaku Ditangkap. Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa jumlah toko yang menjadi korban lebih dari enam belas unit. Belasan pemilik toko yang ditipu oleh pelaku dalam rentang waktu 2019-2022 itu menjual berbagai jenis barang seperti beras, aki, plastik, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), dan pakaian,” ungkap Dedy.
Menurut Dedy, toko-toko tersebut tersebar di beberapa titik di kota Padang di antaranya Pasar Raya, Jalan Pemuda. Belakang Lintas dua, Bandar Buat, Anduring, Simpang Kalumpang, Lubuk Lintah, Cendana, dan lainnya.
“Kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain. Dari pengakuan pelaku juga diketahui modus yang digunakannya adalah memesan barang dalam jumlah banyak ke toko-toko calon korban. Setiap kali beraksi ia selalu mengenakkan kemeja putih lengan panjang, serta celana panjang hitam agar terkesan meyakinkan di mata pihak toko,”tutur Dedy.
Setelah itu, dikatakan Dedy, pelaku langsung memesan sejumlah barang di toko, kemudian minta diantarkan ke sebuah alamat. Pembayaran dijanjikannya setelah barang sampai. Hanya saja ketika barang sampai, alih-alih membayar belanjaan yang sudah dipesan, pelaku malah mengambil sebahagian barang yang diantar kurir toko.
“Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah sebentar untuk mengantarkan barang, sedangkan sebahagian lainnya ditinggalkan bersama sang kurir di tempat semula. Ia berjanji setelah barang diantarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk mengambil barang yang tersisa serta melakukan pembayaran. Namun hal itu diduga kuat hanyalah siasat yang digunakan untuk melarikan diri, serta mengembat sebahagian barang milik toko tanpa perlu membayar,” pungkasnya. (rom)