PADANG, METRO–Pengedar sabu harus menjalani rawat inap di rumah sakit lantaran nekat melompat ke sungai lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Minggu (12/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pasalnya, setelah melompat dan berenang di dalam sungai, tersangka Muhammad Yoga (23) mengalami sesak nafas dan nyeri di bagian dada. Dari hasil diagnosa pihak rumah sakit terhadap tersangka, dianjurkan untuk rawat inap.
“Benar telah diamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan dekat jembatan Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, pada hari Minggu (12/6) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Senin (13/6).
Dikatakan oleh Al Indra, tersangka yang merupakan warga Jalan By Pass KM 10 RT 003 RW 001, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,31 gram
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”ujar Al Indra.
Kemudian lanjut Al Indra, dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di pinggir jalan dekat jembatan Kampung Kalawi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai di bawah jembatan tersebut, dan ditemukan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka sebelum terjun ke sungai,” kata Al Indra.
Kemudian terhadap tersangka, dilakukan pengejaran oleh tim Rajawali ke dalam sungai dan berhasil mengamankan tersangka. Karena kondisi tersangka setelah melompat dan berenang di dalam sungai mengalami sesak napas dan nyeri di bagian dada, maka tersangka dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan.
“Pertolongan pertama dengan melakukan pemasangan oksigen dan pemasangan infus, serta pemasangan monitor, rekam jantung. Kemudian dokter melakukan pemeriksaan tulang dengan cara rontgen. Dari hasil diagnosa pihak rumah sakit terhadap tersangka, dianjurkan rawat inap di RS Bhayangkara,”sebut Al Indra.
Dikatakan Al Indra, dari hasil interogasi sementara di rumah sakit di depan saksi-saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan, diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka.
“Selanjutnya tersangka dirawat di RS Bhayangkara dengan pengawalan oleh anggota Satresnarkoba dan barang bukti narkoba dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)