PADANG, METRO–Penjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling ditangkap Tim Opsnal Subdit IV Drektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Pelaku berinisial RR (37) ini diringkus petugas saat menunggu pembeli yang sudah sepakat untuk bertemu di lokasi. Namun, sebelum pembeli datang, pelaku yang sudah membawa sisik trenggiling sebanyak 12,8 Kg ini sudah keburu ditangkap lantaran sudah dibuntuti Polisi.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna merah nomor Polisi BA 3628 BX, satu unit handphone merk Oppo Reno F9 warna maroon, dan satu unit handphone merk Nokia warna putih.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 31 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku memperdagangkan sisik trenggiling menggunakan media sosial.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 12,8 Kg sisik Trenggiling di dalam karung plastik warna putih. Turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit motor Honda Genio dan 2 unit ponsel,” papar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam rilis kasus, Rabu (8/6) di Mapolda Sumbar.
Kombes Pol Satake Bayu, menegaskan, memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal bisa dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” tegas Kombes Pol Satake Bayu.
Sementara, Ps Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi mengungkapkan kronologi penangkapan. Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Berdasarkan informasi tersebut, Selasa, 31 Mei 2022 yang lalu, personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum terhadap tersangka yang sedang menunggu pembeli untuk transaksi,” ungkap AKP Gusnedi.
Untuk modus operandinya, dikatakan AKP Gusnedi, pelaku memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal. Pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling ini melalui media sosial.
“Untuk harganya, pelaku menjual sisik Trengiling itu Rp 1,5 juta per kilogram. Kami masih selidiki dari mana sumber sisik Trenggilig yang dijual pelaku. Pasalnya, dalam hal ini pelaku hanya menjual dan menampung. Sedangkan yang menangkap dan menguliti Trenggiling masih kita lacak keberadaanya,” pungkasnya. (rgr)