PASBAR,METRO–Gunakan pondok sebagai tempat transaksi dan pesta sabu, dua sekawan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar Selasa malam (7/6).
Ketika digerbek, kedua pelaku berinisial SW (42) dan RF (31) sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang sudah mengepung lokasi itu, membuat kedua pelaku tak bisa berlari jauh, sehingga tidak terlalu sulit untuk ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecul.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 270 ribu yan merupakan hasil penjualan sabu, satu set alat hisap sabu alias bong, dua unit handphone, mancis dan beberapa lembar plastik klip bening pembungkus sabu.
Kapolres Pasbar, AKBP M Aries Purwantomelalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Sungai Balai Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi kami menuju ke sebuah pondok yang terlihat ada cahaya penerangan dan melakukan pengintaian dengan cara berjalan sambil mengendap,” ujar AKP Eri.
Menurut AKP Eri, berjarak sekitar 15 meter, terlihat dua orang lelaki yang berada di dalam pondok tersebut dengan gerak-gerik yang sangat mencurikan. Saat itu juga, dilakukan pengepungan lalu dilakukanlah penggerebekan.
“Kedua tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, namun keduanya berhasil diamankan di luar pondok. Setelah keduanya diamankan, kami lakukan penggeledahan badan dan di dalam pondok hingga ditemukanlah barang bukti sabu berupa dua paket sedang dan satu paket kecil,” ujar AKP Eri.
Dikatakan AKP Eri, kedua tersangka diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai. Pasalnya, di dalam pondok juga ditemukan alat hisap sabu yang mereka buat sendiri. Selain itu, diduga pondok tersebut juga kerap dijadikan tempa pesta sabu.
“Jadi, pelaku ini menunggu pembeli dan bertransaksi di pondok tersebut. Di saku celananya, kami juga temukan uang yang berdasarkan pengakuannya merupakan hasil penjualan sabu,” ujar AKP Eri.
AKP Eri menuturkan, setelah kedua pelaku diamankan dan mengumpulkan semua barang bukti, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan siapa yang memasok sabu kepada kedua tersangka. Untuk wilayah edar, kedua tersangka menjualnya kepada warga Kecamatan Kinali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eri. (end)