PADANG, METRO–Polda Sumbar menangkap dua orang kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Buai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan atas kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, ditahannya dua tersangka yang merupakan kontraktor itu setelah dilaporkan atas kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar.
“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan badan di Polda Sumbar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Kombes Pol Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, terjadinya kasus penipuan itu berawal ketika kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada pelapor sebagai modal untuk pengerjaan pembangunan TPA Tapan.
“Namun, keduanya tidak bisa mengembalikan uang yang sudah diterimanya itu karena berbagai alasan. Yang bersangkutan mengaku rugi dalam pengerjaan proyek itu, karena sering hujan dan lain sebagainya,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, lantaran pelapor tak kunjung menerima uang yang sudah diserahkannya kepada kedua tersangka, pelapor kemudian melapor ke Polda Sumbar.
“Kasusnya saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar. Terhadap keduanya sudah ditahan dan berstatus tersangka. Jadi bukan terkait pengerjaan proyek atau tindak pidana korupsi, tapi ksus penipuan,” pungkasnya. (rgr)