BUKITTINGGI,METRO–Jajaran Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg dan menangkap delapan orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Hebatnya, sabu seharga Rp 62 miliar lebih itu, diduga diduga diselundupkan dari luar negeri melalui Selat Malaka.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang terbanyak di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang sejarah. Sebelumnya, rekor tertinggi pengungkapan kasus sabu diraih oleh Polres Payakumbuh pada tahun 2020 silam dengan barang bukti sebanyak 7 Kg.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, delapan orang tersangka yang diamankan itu terdiri dari pengedar dan juga pengguna, pengedar dan ada juga bandar besarnya. Mereka berdomisili di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Mereka yang diamankan berinisial AH alias Adi (24), DF alias Febri (20), RT alias Baron (27) tahun, IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB (29) MF (25), dan NF alias Jalur (39),” kata Irjen Pol Teddy saat konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan pejabat utama Polda Sumbar, Sabtu (21/5).
Menurut Irjen Pol Teddy, dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di ekuivalen dengan harga adalah mencapai Rp 62,1 miliar rupiah. Selain itu, pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.
“Operasi penangkapan ini dimulai sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang. Pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri, sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Payakumbuh,” ujar Irjen Pol Teddy.
Ditegaskan Irjen Pol Teddy, dari delapan tersangka yang diamankan itu, enam di antaranya akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat 2. Sedangkan dua tersangka kategorikan atau diterapkan pasal sebagai pengguna dan pengedar.
“Dua tersangka yakni AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna, sementara yang lainnya adalah pengedar. Lalu, tiga di antaranya yakni, AB, MF dan NF kenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram,” tegas Irjen Pol Teddy.
Irjen Pol Teddy menjelaskan, tersangka MF merupakan bandar narkoba kelas kakap karena saat ditangkap ditemukan barang bukti 37,7 kilogram. Kemudian dua tersangka lainnya memiliki barang bukti di atas 1 kilogram yaitu NV dengan total 1,6 kilogram sabu dan AB dengan total sabu 1,2 kilogram.
“Saat ini, jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut. Khusus untuk personel yang telah berjasa mengungkap kasus besar tersebut, saya sudah menyiapkan penghargaan. Apa yang mereka inginkan,” kata Irjen Pol Teddy.
Ditambahkan Irjen Pol Teddy, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.
“Berdasarkan data tersebut, Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika. Jadi, saya berharap dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi, maka harus ditimbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumbar,” ujarnya.
Irjen Pol Teddy pun mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari narkoba. Apalagi, saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi.
“Di situ kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif. Bisa dibayangkan, kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna,” ungkap Irjen Pol Teddy.
Jaringan Internasional
Lebih lanjut dijelaskan Teddy, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis abu yang berhasil diungkap itu masih terus dikembangkan, dan tidak tertutup kemungkinan itu merupakan jaringan internasional.
“Ini akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Namun, akan kita selidiki dari mana datangnya, bisa jadi dari Selat Malaka. Ini akan kita kembangkan lebih jauh,” tegas Teddy.
Irjen Pol Teddy menuturkan, terkait modus perandi masih dilakukan pengembangan oleh Polres Bukittinggi. Sedangkan untuk penangkapan, kedelapan tersangka diamankan di wilayah Agam dan Bukittinggi dalam waktu yang berbeda.
“Saya tidak akan mentoleransi terkait kasus penyalahgunaan narkotika, baik yang terlibat itu masyarakat ataupun aparat kepolisian,” tegasnya lagi. (pry)