PADANG, METRO–Seorang pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dua sejoli yang sedang berpacaran di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (28/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hebatnya, pelaku bernama Handika Kurnia (21) warga Jalan Ampalu Raya, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu, melancarkan aksinya dengan modus mengancam korbannya, bakal menyebarkan video mesra mereka.
Agar tidak disebarkan, pelaku bersama temannya pun meminta korban untuk membelikan rokok, lalu merampas handphone korbannya. Namun, aksi pelaku tersebut dilaporkan oleh korban kepada keluarganya dan selanjutnya diteruskan ke Polresta Padang, hingga pelaku berhasil ditangkap saat berada di RTH Imam Bonjol. Sedangkan rekannya masih buron.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, aksi pengancaman dan pemerasan itu terjadi ketika korban menelepon kakaknya, sehingga percakapan itu didengar oleh keluarga korban.
“Dalam percakapan tersebut, korban menceritakan bahwa satu buah handphonenya diambil paksa oleh dua orang tidak kenal dan diancam akan menyebarkan video korban yang diambil oleh terlapor jika korban tidak membelikan rokok. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan korban dirugikan sebesar Rp 2,5 juta serta melaporkannya ke Polresta Padang,”ungkap Rico, Selasa (1/3).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkara pemerasan dan ancaman tersebut, Tim Klewang pun langsung menghimpun informasi terkait dengan siapakah pelaku yang diduga keras telah melakukannya. Hingga akhirnya diketahui yang melakukannya adalah Handika Kurnia Illahi.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Klewang pun langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di RTH Imam Bonjol. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengancam serta merampas Hp korban,” ujar Rico.
Dikatakan Rico, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit Hp yang dirampasnya dari korban. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum.
“Pelaku melancarkan aksinya bersama satu temannya. Saat ini kami masih melacak keberadannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap,” tutup Rico. (rom)