PADANG, METRO–Seorang pria yang berperan sebagai pengedar sabu diciduk oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang saat berada di kediamannya di Perumahan Kordang Damai, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Minggu (27/2) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari penangkapan pengedar bernama Dodi Firman alias Kinoi (39) tersebut, petugas menemukan barang bukti berisikan lima paket sabu siap edar dan tiga pak plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sendok sabu hingga haandphone (Hp) yang dipakai pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, enangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dipastikan pelaku memiliki barang bukti, kami pun langsung mendatangi kediaman pelaku lalu menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kompol Dedy.
Dijelaskan Kompol Dedy, setelah penangkapan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Alhasil, ditemukannlah barang bukti lima paket sabu yang disembunyikn pelaku di dalam kotak rokok miliknya.
“Selain itu, kami juga menemukan satu kantong asiy warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 pak plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sendok sabu, dan satu unit Hp milik pelaku,” jelas Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, usai mengumpulkan semua barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Sementara, dari hasil interogasi, pelaku mengakui kalau sabu itu dipasok oleh seseorang yang juga berada di Kota Padang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang yang memasok sabu kepada pelaku. Identitasnya sudah kami kantongi dan kami masih memburunya,”pungkas Dedy. (rom)