PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menetapkan Direktur CV Putra Sejati berinisial RM sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, direktur perusahaan itu juga langsung dilakukan penahanan badan oleh Kejari Pasbar. Sebelum ditahan, RM juga sempat menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam di ruangan penyidik Kejari Pasbar lalu selanjutnya dititipkan di rumah tahanan Polres Pasbar.
“Hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat, Rabu (23/2).
Elianto menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
“Namun. berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, masih dihitung dan diaudit. Belum bisa kita sampaikan jumlah pastinya, sedang dihitung. Bulan depan kita sampaikan,” ujar Elianto.
Elianto menambahkan, terhadap tersangka, sebelum diperiksa dan ditahan telah dites antigen Covid-19. Setelah dipastikan negatif Covid-19, pemeriksaan dikakukan selama 4,5 jam lalu dibawa ke rutan untuk ditahan.
“Terhadap tersangka telah dilakukan rapid test antigen Covid-19 dan memeriksa kesehatan tersangka sebelum kita tahan. Saat ini kita titipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Selain menahan satu orang tersangka, Kejari Pasbar juga menetapkan satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka ini berinisial RA dan merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara lapangan tenis indoor itu siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa dan masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegasnya.
Elianto juga meminta dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat. Pasalnya, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Iasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (end)