Satu Orang Ditunda karena Sakit, Kejati Sumbar Lacak Aset untuk Kembalikan Kerugian Negara
PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan para tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Rabu (1/12). Para tersangka untuk 20 hari ke depan akan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Kota Padang.
Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.
Kemudian inisial SP masyarakat penerima ganti rugi, inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. inisial RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy masyarakat penerima ganti rugi, belum dilakukan penahanan karena sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin dan Kasi Penkum Fifin Suhendra kepada awak media mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.
“Penahanan sudah dilakukan kepada 11 orang tersangka. Sedangkan, satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang untuk dilakukan penaganan juga,” ungkap Suyanto.
Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, di antaranya berdasarkan penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka. Hanya saja, hingga saat ini belum ada pengembalian keuangan negara.
“12 tersangka ini tidak ada yang mengembalikan kerugian negara. Makanya, kita akan melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan. Nantinya bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara,” tegas Suyanto.
Suyanto menyebut bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.
Seperti diketahui, kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru terjadi karena lahan tol di lokasi Taman Kehati yang merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, diterima oleh oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.
Kronologis kejadiannya, pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.
Karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi tanah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.
Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian tahun 2014.
Pada tahun 2018 2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi trase untuk jalan tol. Hal ini dimanfaatkan oleh para tersangka yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima juga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN.
Sementara, Dari informasi yang dihimpun media di Kantor Kejati Sumbar 12 orang tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol oleh petugas Kejati Sumbar menaiki mobil tahanan Kejati Sumbar.
Salah satu tersangka Kepala Dinas DLH berinisial Y yang terlihat berjalan lemas ketika menaiki mobil tahanan Kejati Sumbar. Sesekali dia terlihat lelah dan letih usai diperiksa pihak penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Sumbar sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga 18.10 WIB.
Menurut Kuasa Hukumnya, Daniel Jusari mengatakan, pihaknya telah melakukan surat penangguhan penahanan karena kliennya menderita sakit diabetes akut.
“Kami sebelumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Sumbar dikarenakan klien kami menderita gejala stroke dan diabetes akut. Namun, pimpinan Kejati Sumbar tidak ada, surat kami belum bisa disposisi. Klien kami tetap ditahan.” tandas dari kantor Hukum Integrity itu. (hen)