PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menangkis nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH), terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana desa yang melibatkan mantan kepala desa Cimpungan, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakninya Syaifudin bersama perangkat desa lainnya yaitu Didi Rahmadi (bendahara desa) dan Leppenita (sekretaris desa).
JPU berpendapat bahwa, surat dakwaan sudah mengacu kepada ketentuan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Surat dakwaan sudah secara cermat, jelas, dan lengkap. Kami tuangkan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa,”kata JPU Amelia Sari bersama tim, saat membacakan tanggapannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (19/11).
JPU meminta kepada majelis hakim, agar menolak eksepsi dari PH terdakwa.
“Menerima tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan,sebagai dasar pemeriksaan,” pinta JPU.
Sidang yang diketuai Lili Evelin dengan didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni masing-masing selaku hakim ad-hoc, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan sela.
Sementara PH terdakwa Ridwan Zainal dan Ridelhan Haolongan Saleleubaja dari kantor hukum RHS dan associates advokat dan konsultasi, tampak ke luar dari ruang sidang.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa pada 2018. Selain itu, tidak sesuai dengan peruntukannya jadi anggaran tersebut, itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, sehingganya negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta.
Para tersangka di sangkan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (hen)