PADANG, METRO–Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mendapatkan gelar adat (gala) Datuak Rajo Nan Sati dari Kaum Suku Tanjung. Acara malewakan gelar adat itu berlangsung di Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang,, Sabtu (18/9).
Pemberian gala ini diberikan oleh Ketua LKAAM Kota Padang Ir Syafril Ulbi yang disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta para Datuak se-Kota Padang.
Usai dilakukan prosesi pemberian gelar yang ditandatai dengan pemasangan saluak, penyisipan keris dan penyerahan tongkat, Kombes Pol Imran Amir menyampaikan ucapan terimakasihnya atas amanah yang diberikan kepadanya. Dirinya dengan senang hati dan berjanji akan menjalankan kewajiban seorang ninik mamak yang bergelar datuak dalam kehidupan sehari-harinya.
“Ini merupakan tugas mulia yang cukup berat, sebab saya adalah anggota kaum umua alum satahun jaguang, darah alum satumpuak pinang, salah jo gawa adalah pakaian manusia, namun kami yakin berkat amanah yang diberikan ini kita akan bersama-sama menjalaninya,” kata Imran.
Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Pangulu mengatakan, pemberian gelar telah sesuai dengan aturan adat. Mulai dari awal hingga akhir.
“SOP-nya sudah tepat, sesuai dengan alur adat sehingga tidak boleh ada suara miring, apalagi hoaks terkait pelewaan gala itu. Terutama di media sosial,” kata Sayuti.
Sayuti menegaskan, melewakan gala bukan perkara main-main. Ada mekanisme sesuai adat istiadat yang harus dilalui dan prosesi melewakan gala untuk Kombes Pol Imran Amir Dt Rajo Nan Sati sudah memenuhi syarat itu.
“Kita berharap bisa melaksanakan kegiatan yang berawal dari ajaran adat Minangkabau seperti ini. Kegiatan ini terlaksana karena suatu niat ikhlas dari para Ninik Mamak semuanya,” ungkap Sayuti.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dengan gelar yang disandang Imran, diharapkan membawa harapan besar dalam penerapan keadilan restoratif untuk kasus pidana di wilayah hukumnya.
“Dengan pelewaan gala ini, Kombes Pol Imran Amir Dt Rajo Nan Sati, selain menjadi penegak hukum, juga menjadi penghulu dari kaumnya. Dua peran ini sangat tepat dalam penerapan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif. Seperti yang diatur dalam surat edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) ,” kata Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, polisi merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum. Sementara penghulu harus menjadi teladan serta membimbing anak kemenakannya sesuai dengan nilai-nilai adat. Perpaduan dua peran itudalam sosok Kombes Pol Imran Amir Dt Rajo Nan Sati sangat selaras dengan semangat restorative justice.
“Sehingga bisa dijadikan contoh teladan bagi masyarakat umum, tidak hanya terbatas di dalam kaum. Kita berharap dengan dilewakan gala ini, beliau akan mampu bekerja sama dan bersinergi dalam membangun nagari,” pungkas Mahyeldi.(*)