General Manager PT Pelindo II Teluk Bayur, Mulyadi memberikan penjelasan pada pers tentang alur bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur.
PADANG, METRO–General Manager PT Pelindo II Teluk Bayur, Mulyadi membantah pihaknya telah melalukan monopoli di Pelabuhan Telukbayur. Menurutnya, semua aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan Pelindo saat ini, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
”Sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 pasal 93, bahwa Pelindo adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang berperan sebagai operator (mengoperasikan-red) pelabuhan. Salah satu kegiatan kami adalah melaksakan kegiatan bongkar muat. Dan kita bertanggung jawab penuh agar proses bongkar muat barang ini berjalan baik dengan produktivitas tinggi,” ujar Mulyadi dalam jumpa persnya.
Untuk menjalankan tugas negara itu, Pelindo II Teluk Bayur kini sudah melengkapi diri dengan berbagai alat-alat di pelabuhan. Mulai dari jeb cran, gantry cran dan lainnya. Investasi itu untuk mendukung proses kelancaran dan produktivitas yang maksimal. Sehingga arus bongkar muat barang menjadi lebih cepat.
”Kalau tidak pakai alat, bagaimana kita mengoperasikan pelabuhan. Dan alat-alat yang kami beli itu tidak murah dan harus diberdayakan. Itu undang-undang yang menyuruhnya, bukan kemauan kami saja,” ujar Mulyadi. Keberadaan alat-alat yang telah diinvestasikan itu, kata dia, justru sebagai wujud nyata Pelindo sebagai BUP.
Menurutnya, persoalan monopoli adalah carito lamo yang selalu dimunculkan oleh pihak yang tidak suka Pelabuhan Telukbayur maju dan berkembang sesuai dengan standar pelabuhan internasional.
Pelindo, sebut Mulyadi, sudah memiliki izin melakukan bongkar muat (PBM) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tanggal 21 Mei 2015 Nomor UM.003/5/03/KSOP. TBS-15.
Namun meski punya izin dan perlatan yang lengkap, Pelindo sampai sekarang masih memberikan kesempatan dan peluang pada perusahaan-perusahaan PBM untuk beraktivitas dalam pelabuhan tanpa kompensasi apapun. Sementara yang membangun dan merawat pelabuhan serta semua peralatannya adalah PT Pelindo II.
”Coba bayangkan, orang bekerja di sawah kita, tapi tak bayar apa-apa. Tapi sampai sekarang tidak pernah kita permasalahkan. Bahkan data yang ada saat ini, di dermaga umum saja, PBM Pelindo hanya mengerjakan 15 persen dari kegiatan bongkar muat yang ada. Dan sebanyak 85 persen dikerjakan oleh PBM swasta,” terang Mulyadi lagi sembari memperlihatkan grafis kegiatan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Padahal saat ini, terang dia, masih banyak PBM swasta yang belum memenuhi kriteria sesuai KM 14/2002 yang diperbaharui melalui PM 60/2014 sebagai persyaratan pendirian dan pengoperasian PBM.
Dalam hal ini, Mulyadi juga membantah bahwa lama sandar kapal saat ini sampai memakan waktu selama 15 hari. Pernyataan itu, katanya, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dikatakannya, saat ini rata-rata waktu tunggu dermaga adalah 4-5 hari untuk kapal konvensional. Sedangkan peti kemas zero waiting time. Karena, terminal peti kemas sudah didukung oleh peralatan yang memadai.
Dalam operasionalnya, Pelindo kata Mulyadi, memberlakukan sistem firs come, firs service pada setiap kapal yang hendak labuh dan sandar. Hal ini sesuai dengan Surat Kesepatan Bersama (SKB) tahun 2012 yang ditandatangani oleh PT Pelindo Teluk Bayur, KSOP, INSA, Kopanbapel, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
”Kapal mana saja yang datang lebih dulu akan dilayani lebih awal. Kalau tidak demikian, para pemilik barang atau pemilik kapal bisa menuntut pada kami,” ujarnya.
Dwelling Time Cuma 3 Hari
Dalam pernyataanya, GM Pelindo Teluk Bayur juga memaparkan bahwa waktu penumpukan barang (dwelling time) di Pelabuhan Telukbayur hanya maksimal tiga hari saja. Batas waktu ini disesuaikan dengan lama pengurusan surat-surat dari bea cukai. Setelah surat perintah pengeluaran barang dikeluarkan bea cukai, maka barang tersebut langsung bisa diangkut keluar.
Dalam dwelling time ini, terang Mulyadi, pemilik barang hanya dikenakan biaya ringan. Pada lima hari pertama, pemilik barang cuma dikenakan satu kali cas. Pada hari ke enam baru dikenakan cas tambahan atau pajak progresif.
”Bisnis kami bukan pada lama penumpukan barang, tapi pada arus bongkar muat barang,” tutur Mulyadi.
Pihaknya mengimbau agar pihak pihak yang ada dipelabuhan tidak merasa menjadi pesaing Pelindo. ”Mari kita sama-sama meningkatkan kinerja dan pelayanan pelabuhan untuk yang lebih baik,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumbar sempat mengeluhkan aksi monopoli yang dilakukan Pelindo II Teluk Bayur di pelabuhan.
Pelindo dinilai serakah dan mengambil alih sebagian besar kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan. Akibat aksi monopoli dalam proses bongkar muat barang ini, perusahaan perusahaan bongkar muat swasta tengkurap alias mati suri. (tin)