BUKITTINGGI, METRO – Seorang lelaki, B (47), diduga sebagai bandar ganja diamankan di rumahnya oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi di Jalan Pili, Jorong Pincuran VII, Kenagarian Pasia, Kecamatan IV Agkek, Kabupaten Agam, Sabtu (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Darinya diamankan barang bukti (BB) 3 Kg ganja kering asal Aceh.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, B diketahui sering melakukan transaksi ganja lingkungannya. Polisi langsung menyelidiki dan menemukan B memang seorang penjual ganja. Siang itu, dia dicegat Ops Narkoba, saat mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3906 CV putih di kawasan Bukittinggi.
Saat digeledah, dari B ditemukan setengah Kg ganja kering di dalam jok motor dan di dalam saku jaket warna hitam. Polisi langsung melakukan pengembangan, dengan menggeladah isi rumah B di daerah Pasia. Agam disaksikan istri tersangka dan tokoh masyarakat setempat.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti ganja kering dengan dua peket besar dan sedang. Paket besar tersimpan dalam karung di bawah gerobak, dalam rumahnya, dengan berat 2,5 Kg.
Dari pengakuan tersangka, barang haram 3 Kg tersebut miliknya. Dikirim dari Aceh. tersangka juga mengakui sudah bertransaksi jual ganja selama 2 tahun. Selain barang tersebut untuk dijual juga untuk dipakai sendiri.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, tersangka B sudah lama menjadi incaran dari Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Namun saat ini baru dapat diamankan.
“Dari sekian lama kami melakukan pengembangan terhadap tersangka B. yang sering melakukan transaksi jual beli ganja. Berkat kerja sama masyarakat dengan tim Ops Narkoba bisa amankan tersangka,” kata Dipta.
Kasat menyebut, tersangka tidak malakukan perlawanan dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi. Karena perbuatannya, tersangka B dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo 111 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009,” jelasnya. (cr8)