PADANG, METRO – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Sumbar, bekerja sama dengan Unit Saber Pungli Kota Solok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang guru honorer di SMKN 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Rabu (3/10). Diduga, oknum guru tersebut menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pelaku, Eva Farmila (41) warga Jorong Galagah Tanah Kuniang, Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi ini menjabat sebagai bendahara pembantu komite. Pelaku yang seharusnya menyalurkan dana itu kepada murid penerima PIP, malah nekat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
Ketua Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy yang juga menjabat Irwasda Polda Sumbar, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dan Kapolres Kota Solok AKBP Dony Setiawan menggelar jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (8/10).
“Pengungkapan berawal dari aksi aduan oleh para siswa pada Selasa 2 Oktobe
lalu. Para siswa komplain kepada pihak sekolah, mengapa belum juga menerima program Indonesia pintar, sedangkan siswa di sekolah lain sudah menerima,” ungkap Dony Setiawan.
Dony menambahkan, menindaklanjuti aduan para siswa, pihak sekolah melalui kepala sekolah mempertanyakan hal tersebut pada bendahara pembantu yaitu Eva Farmila. Di saat itu, bendahara pembantu komite, mengakui belum menyalurkan seluruh dana kepda siswa, namun memakainya guna kepentingan pribadi.
“Mengetahui hal itu, kepala sekolah berinisiatif mengembalikan dana tersebut, dan secara bertahap disalurkan pada siswa. Uang Rp40 juta disiapkan untuk 40 orang siswa kelas X dan XI. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut malah dipotong lagi oleh tersangka dengan besaran potongan bervariasi, dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Sehingga total potongan sebesar Rp 6.360.000,” ungkap Dony.
Dony menjelaskan Rabu 3 Oktober sore, pihaknya mengamankan tersangka di sekolah. Pemeriksaan dan saksi sementara, tersangka tidak menyerahkan dana tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan ada paksaan atau perintah dari manapun. Total PIP di sekolah itu Rp95 juta dana yang seharusnya diterima siswa, dan baru Rp15 juta yang disalurkan, yakni untuk siswa kelas Xll, sedangkan sisanya, yakni Rp80 juta dipergunakan untuk keperluan pribadi.
”Dana itu digunakannya untuk menikahkan adiknya, untuk beli sepatu, baju, kosmetik, pulsa, perlengkapan dapur, dan angsuran koperasi. Dipakai juga untuk kebutuhan sekolah sebesar Rp27.640.000, untuk gaji guru honorer dan karyawan honorer. Para siswa tidak tahu kalau mereka seharusnya mendapatkan dana, tidak diinformasikan juga dana sudah cair, yang sejak 7 Agustus 2018,” jelasnya.
Dony menuturkan dalam penangkapan, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, diantaranya buku tabungan siswa sebanyak 110 buah. Uang tunai hasil potongan dana siswa PIP sebesar Rp6.360.000, uang tunai Rp20 juta yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah dipergunakan oleh Bendahara Eva, tanda terima penyerahan dana beasiswa PIP sebanyak 40 lembar, SK penunjukan tersangka, dua buah buku catatan pengeluaran dana PIP.
”Yang dilanggar itu Permendikbud RI No.9 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendikbud No.19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Ketentuan yang dilanggar, karena dana PIP harus diserahkan ke peserta didik paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan tanpa ada pemotongan dana dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ketua Satgas Saber Pungli Sumbar, Dody Marsidy menjelaskan sengaja baru diberitahukan pada hari ini lantaran penyelidikan penuh kehatian-hatian. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana PIP tersebut.
”Hasil kerja selama tahun 2018 sampai Oktober ini Tim Satgas Saber Pungli Sumbar telah menangkap 15 kasus tersebut dari Dinas Pendidikan sebanyak 4 kasus, Dinas Perhubungan 5 kasus, masyarakat umum 3 kasus, Dinas Pariwisata sebanyak 1 kasus, Dinas Pertanian 1 kasus dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebanyak 1 kasus,” pungkasnya. (rgr)