PADANG, METRO–Pemerintah Pusat memutuskan empat kota di Provinsi Sumatra Barat yang masuk dalam daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19, untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Empat kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok. Selain keempat kota tersebut, ada 39 kabupaten/kota di 20 provinsi di Indonesia yang diperpanjang PPKM Mikro oleh pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut masuk dalam assesmen level 4.
“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dengan pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pertama untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja, untuk level 4 diberlakukan penerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen.
“Untuk level lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda),” ungkap Airlangga.
Kedua kegiatan belajar mengajar, pada daerah level 4, dilakukan secara daring dan level lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketiga, Kegiatan Sektor Esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.
“Keempat, kegiatan makan minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 sedangkan yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” jelasnya.
Kelima kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
“Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Ketujuh, di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, bagi kabupaten/kota level 4, ditiadakan sementara,” ujarnya.
Ditambahkannya, aturan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, di kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan level lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda.
“Begitu juga kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, di kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sedangkan level lainnya dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat,” tambahnya,.
Selanjutnya, dikatakan Airlannga, di kabupaten/kota level 4, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Sedangkan level lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas.
“Khusus untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” pungkasnya. (rgr)