PADANG, METRO–Ditangkap gara-gara terlibat dalam kasus pencurian mesin speed boat, dua pemuda bernama Okfit Hidayat dan Rido terpaksa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/6).
Dalam dakwaan, JPU Sylvia Andriati mengatakan, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Mirdat, mengalami kerugian lebih kurang sebesar 28 juta rupiah. Untuk itu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Kejadian berawal Rabu, 21 Oktober 2020 sekira jam 00.00 Wib. Saat itu terdakwa Rido datang ke rumah terdakwa Okfit. Setelah itu, keduanya pergi jalan-jalan ke pelabuhan menggunakan sepeda motor milik Okfit,” kata Sylvia membacakan dakawaan di hadapan Majelis Hakim.
Sesampai di jembatan Batang Arau, Berok Nipah, ditambahkan Sylvia, mereka berdua berhenti dan melihat satu unit speed boat sedang bersandar di tepi sungai. Rido selanjutnya memberitahukan kepada Okfit jika ada mesin speed boat yang ditinggal pemliknya di kapal.
“Kemudian terdakwa Okfit turun ke kapal lalu membuka mesin tempel speed boat tersebut dan mengangkatnya ke atas jalan. Sementara terdakwa Rido tetap berdiri di pinggir sungai dekat dengan kapal sambil memperhatikan keadaan sekitar,” ungkap Sylvia.
Selanjutnya, dijelaskan Sylvia, mereka mengangkat mesin kapal tersebut ke atas sepeda motor dan membawanya ke rumah terdakwa Okfit. Tiga hari kemudian terdakwa Okfit menjual mesin kapal tersebut kepada Lameng (DPO) seharga Rp 8 juta.
“Uang hasil penjualan speed boat itu dibagi. Terdakwa Rido mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dan untuk terdakwa Okfit sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut sudah habis mereka gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya. (hen)