PAYAKUMBUH, METRO–Bandar narkoba kelas kakap ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh setelah mengantarkan sabu kepada pembelinya di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (7/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan bandar narkoba berinisial HB (24) warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat ini, petugas menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah banyak. Yaitu, delapan kilogram daun ganja kering dan 13 paket sabu siap edar.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri mengatakan, pelaku HB merupakan pengedar narkoba di wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah sejak lama menjadi incaran untuk ditangkap.
“Sebelum dilakukan penangkapan, kita terlebih dahulu membuntuti pelaku sejak sore. Setelah itu, kita menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Keluarahan Ibuah,” kata Iptu Desneri, Rabu (9/6).
Dijelaskan Iptu Desneri, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa baru saja menjual narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp 300 ribu kepada seorang laki-laki inisial A (DPO).
“Kemudian dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis daun ganja dan sabu tersebut disimpan di dalam rumah milik Gito di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kita selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah Gito dan menemukan barang bukti. Tetapi Gito tak lagi berada di rumahnya,” ungkap Iptu Desneri.
Dari tangan penggeledahan di rumah Gito, dijelaskan Iptu Desneri, pihaknya ganja sebanyak delapan paket besar seberat delapan kilogram yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi. Kemudian juga diamankan dua paket besar daun ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 200 gram. Dan 400 gram daun Ganja yang disimpan pelaku dalam kantong plastik.
“Selain ganja, kita juga mengamankan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan unit timbangan digital dan satu unit timbangan manual,” ungkap Iptu Desneri.
Disampaikan Iptu Desneri, pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut di suruh oleh rekannya Gito. Kemudian sebelumnya pelaku juga mengantarkan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket sedang yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi kepada seorang laki-laki yang menurut pelaku tidak dikenalnya di Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Sebelum menjual narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut, Gito dan HB menggunakan narkotika jenis daun ganja dan sabu di rumah Gito. Pelaku selain bandar, juga pemakai narkotika jenis ganja dan sabu. Kini tpelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (uus)