PADANG, METRO–Untuk kesekian kalinya, korban penipuan yang dilakukan oleh developer perumahan PT Makna Karya Nusa (MKN) mendatangi Polresta Padang untuk mempertanyakan tindaklanjut dari kasus tersebut lantaran sudah hampir dua tahun setelah dilaporkan, pelakunya tak kunjung ditangkap.
Empat korban mewakili sekitar 20 korban lainnya didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Tito dan Jefrinaldi mendatangi Polresta Padang dan bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (9/6).
Salah seorang korban bernama Muhammad Taufiq mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan sampai di mana kasus yang saat ini ditangani oleh pihak penyidik Polresta Padang. Pasalnya, dia bersama korban lainnya sudah melapor sejak bulan Oktober tahun 2019 yang lalu.
“Sudah hampir dua tahun laporan itu dibuat, tapi hingga sekarang belum ada titik terang akan keberadaan terduga pelaku yang telah murugikan korbannya puluhan juta. Informasi terbaru yang kami peroleh dari penyidik, terduga pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang,”ujar Taufiq.
Untuk itu sebut Taufiq, mewakili korban lainnya meminta agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan tersebut.
“Kami bersama kuasa hukum telah meminta dan mendesak agar Polisi segera menangkap pelaku dan uang yang telah mereka bayarkan di muka untuk membangun perumahan yang menurut rencana akan di bangun di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji tersebut dapat dikembalikan,” harapnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, M Tito mengatakan, awalnya korban diduga penipuan ini berkoordinasi dengannya bahwa mereka diduga mengalami penipuan yang dilakukan oleh developer perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh JM.
“Ada sekitar 23 pembeli yang melapor ke Polresta Padang dengan laporan mengenai penipuan dengan kerugian bermacam-macam dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan satu rumah dijual oleh developoer tersebut kepada dua orang pembeli, “ujarnya.
Dijelaskan lagi, sekarang 23 orang korban tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang. Ia pun meyakini penyidik Polisi bisa mengungkap kasus ini.
“Dari 23 korban dijanjikan penyelesaian perumaham dalam satu tahun, namun nyatanya dari pihak developer hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda pembangunan, cuma pondasinya saja yang sudah siap,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan para korban, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya mencari keberadaan terduga pelaku penipuan tersebut.
“Kami masih berupaya mencari keberadaan pelaku yang telah ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Maret 2020. Selain itu Kami juga telah menyebar surat DPO tersebut ke seluruh Polsek,” sebut Rico.
Dikatakan Rico, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan para korban dan masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya ke Polresta Padang dan segera menindaklanjutinya.
“Jika ada korban yang melihat ataupun mengetahui keberadaan pelaku ini, segera koordinasikan dengan kami, agar bisa segera kami tangkap dan menyelesaikan perkara ini secepatnya,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, developer PT MKN yang di pimpin oleh JM menjanjikan membangun perumahan di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji berjanji paling lama satu tahun setelah membayar uang muka yang di bayarkan pada tanggal 28 Mei 2018.
Namun, setelah satu tahun semenjak dibayarkannya uang muka tersebut, pembangunan seperti yang disebutkan belum juga terwujud. Para korban yang total berjumlah 23 orang dengan kerugian beragam hingga puluhan juta tersebut mencoba menghubungi JM namun hanya janji manis saja yang diterima oleh korban.
Merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Padang yang di dampingi PH Jefrinaldi dan Muhammad Tito pada bulan oktober 2019, dan terus menanti perkembangan kasus ini hingga sekarang. (rom)