PADANG, METRO–Gara-gara melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan perizinan peredaran minuman keras (miras), Kafe Den Hot di Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, digerebek Tim Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Dalam penggerebekan itu, petugas sempat mengamankan sembilan wanita dan pemilik kafe tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. Akibat perbuatannya, Polda Sumbar akan memproses hukum pemilik kafe yang melanggar tersebut alias terancam dipidana.
“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam (5/6). Dugaan pelanggarannya adalah perizinan, operasional, peredaran miras dan usaha serta prokes pencegahan Covid-19,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, kepada wartawan, Selasa (8/6).
Dijelaskan Kombes Pol Imam, selain dugaan pelanggaran ini, pemilik kafe juga mempekerjakan sejumlah wanita, dimana wanita-wanita ini didatangkan dari daerah lain.
“Sembilan wanita sempat dimintai keterangan, tapi sudah dipulangkan. Berdasarkan keterangan dari wanita ini mereka mengaku bertugas untuk menemani tamu kafe,” ujar Imam.
Ditambahkan Kombes Pol Imam, selain sembilan wanita ini dimintai keterangan, sejumlah pekerja di sana juga dimintai keterangan, seperti, manajer, kasir, termasuk juga pemilik kafe berinisil “DT”.
“Penyidik sudah periksa seluruhnya. Jika terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ungkapnya.
Ditegaskan Kombes Pol Imam, kafe ini juga telah menjadi target operasi (TO), karena diduga melanggar aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini pandemi Covid-19, dan jumlah kasus positif Covid-19 meningkat di Sumbar.
“Pelaku usaha lain mengikuti edaran Wali Kota, tetapi dia (Den Hot Kafe-red) tidak, jam operasional dibatasi dan beberapa pelaku usaha mengikuti, dia (Den Hot Kafe-red) tidak, bahkan prokes pun tidak dipatuhi,” ujarnya.
Dengan dilakukannya penindakan ini, Kombes Pol Imam meminta para pelaku-pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Penindakan ini dalam rangka operasi Yustisi untuk mengantisipasi, mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Sumbar,” tutupnya. (rgr)