PDG. PARIAMAN, METRO–Nekat melawan Polisi menggunakan pisau, seorang pelaku spesialis pencuri rumah terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim gabungan Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman dan Polsek Lubuk Alung ketika ditangkap di Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Minggu (6/6).
Seketika, pelaku berinisial DN (38) langsung terkapar menyerahkan diri setelah timah panas menembus kakinya dan mengamankan pisau yang berada di genggaman pelaku. Setelah itu, pelaku yang sudah berstatus residivis empat kali keluar masuk penjara ini pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain menangkap DN, petugas juga meringkus penadah barang hasil curiannya yaitu pelaku EG (22) dan AR (23). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa Sementara barang bukti yang diamankan berupa tiga unit Hp, satu kantong yang berisikan peralatan kunci lengkap, 1 buah tas yang berisikan gorden pintu, satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat pihaknya mengamankan pelaku EG (22) di Pasar Sintuak Nagari Sintoga Kecamatan Lubuk Alung, pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku EG merupakan penadah hasil curian dengan barang bukti dua unit Hp.
“Dari penangkapan EG, kita selanjutnya menginterogasi pelaku dan didapatkanlah informasi kalau pelaku EG mend apatkan Hp tersebut dari pelaku DN. Kita langsung bergerak melacak keberadaan pelaku DN di daerah Nagari Pakandangan,” kata AKP Adriansyah, Minggu (6/6).
Ditambahkan AKP Ardiansyah, setelah dilakukan pengejaran, pelaku DN berhasil ditangkap di Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkuyng pada Minggu (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku DN malah berusaha melawan menggunakan senjata tajam pisau.
“Pelaku mengarahkan pisau kepada kita. Karena mengancam keselamatan anggota, kita langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menambak kakinya. Setelah itu pelaku dengan mudah diamankan lalu dibawa ke rumah sakit,” ungkap AKP Ardiansyah.
Ketika di rumah sakit, dijelaskan AKP Ardiansyah, pelaku DN mengakui kalau ia juga menjual barang hasil curiannya kepada pelaku AR. Mendapat informasi itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap AR di Korong Bari, Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dari ketiga pelaku ini, kita menyita barang bukti berupa barang hasil curian seperti gorden pintu, handphone, sepeda motor dan kunci-kunci. Pelaku DN merupakan otak pelaku pencurian dan sudah empat kali keluar masuk penjara. Sedangkan dua lainnya sebagai penadah,” ujar AKP Ardiansyah.
AKP Ardiansyah menuturkan, pelaku DN saat melakukan aksinya dikenal sangat kejam dan selalu membawa senjata tajam. Bahkan, informasinya pelaku juga kerap membawa senjata api. Hanya saja, ketika dilakukan penangkapan, tidak ditemukan senjata api tersebut dan tentunya akan terus dikembangkan.
“Penangkapan pelaku sesuai dengan laporan para korban di Korong Palambayan Nagari Sintoga, Kecamatan Sintoga. Korban melapor ke Lubuk Alung. Sedangkan laporan di Polsek Nansabaris, pelaku DN melakukan aksinya di Korong Kampung Ladang, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nansabaris,” pungkasnya. (ozi)