TANAHDATAR, METRO–Selundupkan ganja di mobil pikap, dua pengedar ditangkap jajaran Polres Tanahdatar di jalan raya Lintau – Payakumbuh, Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis (3/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial BA (31) warga Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara dan OTP (30) warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 6,5 Kg.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Wakapolres Kompol Eridal mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, dimana akan ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dari Sumatra Utara ke wilayah Nagari Tanjung Bonai.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menunggu pelaku di Jorong Tanjung Modang. Kita menemukan mobil pikap BA 9773 EE melintas dan langsung kita lakukan penghadangan. Setelah diberhentikan, kita lanjutkan dengan penggeledahan terhadap barang bawaan,” kata Kompol Eridal saat konferensi pers, Minggu (6/6).
Dtambahkan Kompol Eridal, setelah digeledah, ditemukanlah enam paket besar daun ganja kering dan satu paket sedang ganja yang diperkirakan beratnya mencapai 6,5 Kg. Saat itu juga sopir dan penumpangnya berinisial BAQ dan OTP langsung diamankan.
“Dari pengakuan kedua pelaku, ganja itu dibawa dari Sumut ke Sumbar menggunakan mobil pikap. Rencananya, pelaku akan mengedarkan ganja itu untuk wilayah Tanahdatar dan sekitarnya,” ungkap Kompol Eridal.
Selain menangkap dua pengedar ganja, Kompol Eridal menuturkan, pada hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial A di salah satu rumah di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
“Hasil penangkapan pelaku A, kita menemukan sabu dalam dalam kaca pirek, satu set alat hisap, dan satu buah mencis. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 3, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 15 tahun,” pungkasnya. (ant)