PESSEL, METRO
Pesisir Selatan (Pessel) akhir-akhir ini kerap diwarnai aksi unjuk rasa. Mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pessel dan Masyarakat (AMM), sekitar puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa Jumat (19/3) sore mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Mereka menyampaikan orasi mempertanyakan status surat yang dikirim Mahkamah Agung (MA) ke Kejari Pessel.
Mendapat pengawalan cukup ketat dari personel Satlantas dan Sat Sahbara Polres Pessel, aksi berlangsung cukup tertib. Di sela demo, polisi terus menggunakan pengeras suara dari mobil water cannon menyampaikan mbauan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dan jaga menjarak pada peserta aksi sore itu.
Koordinator Aksi Hamah Jamaris saat menyampaikan orasinya, mempertanyakan tentang surat dikirim oleh Mahkamah Agung tentang salinan atau petikan status hukum Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Mereka mengetahui, MA telah menolak kasasi Rusma, namun eksekusi belum dilakukan. ”Kita gelar aksi damai dan murni tidak ada kepentingan pihak manapun juga, hanya untuk masyarakat,” ujar Jamaris.
Selain itu, dia berharap pada pihak Kejari Pessel bisa melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang ada tanpa ada interfensi dari siapapun juga. Mereka mendesak Kejari Pessel menyurati MA RI terkait salinan putusan, kalau memang belum sampai.
Orator menyebutkan, dipastikan tidak ada lagi 01, 02 dan 03 tidak ada lagi kepentingan politik apapun juga. “Hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan,” kata Hamah Hamzah.
Usai menyampaikan orasi di depan Kejari Pessel, lima orang perwakilan diterima masuk ke dalam kantor Kejari Pessel melakukan audensi dengan Kejari Pessel.
Kepala Kejari Pessel Donna Rumiris Sitorus didampingi Kasi Intel Ricko Za Musti menyampaikan bahwa Kejari Pessel tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penanganan perkara. Karena merupakan salah satu bentuk netralitas Kejaksaan.
“Proses penanganan tersebut masih berjalan dan dilakukan sesusai dengan aturan undang undang yang berlaku serta dibutuhkan kebijaksanaan secara hati-hati,” ucap Donna.
Donna juga mengajak semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang provokatif. Apalagi yang bisa menyebabkan kisruh dan terpecahbelahnya masyarakat Pessel. ”Biarkan penegak hukum bekerja, percayalah Kejaksaan Negeri Pessel akan bersikap netral, tanpa bisa diinterfensi siapapun juga,” katanya.
Seperti diketahui, sebelum pelantikan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi Rusma Yul Anwar terkait perkara pidana khusus lingkungan. Dari laman situs resmi MA, majelis dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar.
Perkara itu ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Rusma dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Jumat (26/2) sebagai Bupati Pesisir Selatan bersamaan dengan 10 Bupati/Wali Kota lainnya di Sumatera Barat. Sementara itu, putusan MA yang menolak kasasinya terbit pada Rabu (24/2). (rio)