PARIAMAN, METRO – Enam orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pariaman, Sabtu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil kabur dari dalam tahanan. Seluruh napi narkotika ini sukses menjebol plafon ruang tahanan Blok 5.
Usai menjebol plafon, mereka membuka atap seng Lapas yang terletak di Karang Aur tersebut. Mereka memanfaatkan sajadah sebagai alat bantu untuk turun dari dinding lapas yang cukup tinggi. Aksi napi ini juga terbilang nekat, karena dinding Lapas juga sudah diberi kawat berduri.
Diperkirakan kejadian yang berlangsung pukul 03.00 dini hari itu berhasil mengecoh para petugas Lapas. Pasalnya, petugas baru mengetahui enam tahanan hilang dari sel pada pukul 07.00 WIB pagi.
”Keenam narapidana yang kabur dari LP Kelas II B Pariaman tersebut, berstatus tahanan atas tindak pidana Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak LP serta Polda Sumbar untuk memburu keenam napi tersebut,” ungkap Wakapolres Kota Pariaman Kompol Nofriadi Zent.
Menurut Wakapolres, pencarian dilakukan di sekitar wilayah Pariaman-Padangpariaman. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dan meminta bantuan pihak keluarga para napi untuk diajak berkerjasama.
”Jika ada pihak keluarga yang mendapat informasi tentang keberadaan keenam napi ini, diharap bisa secepatnya dilaporkan,” tegas Wakapolres. Selain itu, dia berharap kepada warga yang melihat dan mengenal tanahan itu, agar turut serta membatu kepolisian dan pihak LP Kelas II B Pariaman. Sehingga, pelarian keenam orang tahanan tersebut lebih cepat terdeteksi.
Keenam narapidana yang kabur dari LP Kelas II B Pariaman tersebut, diketahui bernama Refi Rizaldi, asal Batu Nadua, Desa Batu Sandet, Kecamatan Batahan Kababupaten Pasaman Barat, lama hukuman 10 tahun dengan ekpirasi 20-10-2023. Kedua, Robby Afrianto panggilan Anto, asal Jalan Teri Tepi Laut, No. 01 RT. 02 RW. 03, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kota Padang, lama hukuman 8 tahun dengan ekpirasi 16-05-2023.
Kemudian, Syamsul Hidayat panggilan Sul, asal Padang Nanang Lareh Nan Panjang, Nagari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, lama hukuman 7 tahun dengan ekpirasi 27-06-2023.
Keempat, Ardiansyah panggilan Ardi, asal Karang Talao Mundam, Nagari Kataping Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, lama hukuman 10 tahun dengan ekpirasi 30-09-2025. Kelima, Danil Hamdani panggilan Danil, asal Korong Asam Jawa, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, lama hukuman 5 tahun dengan ekpirasi 01-02-2022.
Terakhir, Indra Bayu, asal Korong Simpang Balai Kamih, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, lama hukuman 3 tahun 7 bulan dengan ekpirasi 29-01-2024. “Kita akan segera menangkap seluruh tahanan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II B Pariaman Pudjiono mengakui, enam tahanan kabur baru diketahui ketika terjadi pergantian jam piket petugas, Sabtu (15/4) pukul 07.00 WIB. Ketika melakukan pengecekan diketahui ada enam tahanan yang tidak berad di dalam sel.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Pariaman dan Polda Sumbar untuk mencari keeman tahanan ini,” kata Pudjiono. (efa)
Komentar