PADANG, METRO – Sebanyak 28 orang terjaring dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon) dan Anti Narkoba (Antik) Singgalang 2017, Rabu (5/4) malam. Dari seluruh yang terjaring di tempat hiburan malam, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur, serta dua orang positif narkoba.
Razia dipusatkan di di dua tempat hiburan malam. Pertama di Happy Puppy Karaoke dan Resto, Jalan Tamrin. Di sana petugas mengamankan 13 pengunjung. Sedangkan di Tee Box Karaoke Pub dan Resto, Jalan Diponegoro, diamankan 15 orang. Mayoritas yang diamankan itu adalah tamu tempat hiburan malam tersebut.
Setelah itu, seluruhnya dibawa ke Mapolresta Padang, yang kemudian dilakukan pendataan, pembinaan dan dilakukan cek urine Bid Dokes Polda Sumbar. Keempat orang terjaring yang masih di bawah umur dilakukan pembinaan lanjutan dengan berkoordinasi bersama Pemko Padang. Sedangkan dua positif narkoba ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, razia dilakukan untuk menertibkan anak di bawah umur yang masih berkeliaran hingga tengah malam. “Seluruhnya dijaring di Teebox dan Happy Puppy. Di antara dua orang tamu terindikasi positif sabu dan empat masih di bawah umur,” kata Chairul Aziz.
Kombes Pol Chairul Aziz menambahkan, dua pengunjung yang terindikasi narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba. Apabila tidak ditemukan barang bukti, selanjutkan diserahkan ke BNNP Sumbar. Namun, jika terdapat barang bukti akan di proses sesuai hukum berlaku.
”Sementara itu, terhadap empat anak di bawah umur dibina Satbinmas dan kita koordinasikan dengan Pemko Padang,” pungkasnya. (rg)
Komentar