PAYAKUMBUH, METRO – “Karisiak indak mungkin jadi daun”. Begitulah kira-kira pepatah yang pas dilekatkan pada Buyuang (17)—nama samaran, pedagang sate di Kecamatan Payakumbuh Barat. Apa yang ia perbuat selama ini, bakal berakhir di balik jeruji besi.
Kisah cinta anak baru gede yang tidak tamat pendidikan Sekolah Dasar (SD) itu dengan sang kekasih, Bunga (15)—nama samaran, sungguh memalukan. Meski baru beberapa bulan saling mengenal, namun mereka telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kisah cinta dua insan ini akhirnya membuat Bunga hamil. Awalnya tidak ada yang tahu jika Bunga sedang hamil. Namun lama kelamaan perut Bunga tak bisa disembunyikan lagi. Perut itu terus membesar.
Orang tua Bunga akhirnya mengetahui jika putrinya sedang berbadan dua. Didesak siapa ayah dari calon bayi yang dikandungnya, Bunga tak bisa lagi mengelak, ia hanya bisa pasrah. Ia menyebut nama Buyuang sebagai pria yang selama ini sering menidurinya hingga hamil.
Orang tua Bunga, lantas melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan pada 2 September 2016 itu, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mulai melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemanggilan kepada Buyuang. Dari beberapa kali pemeriksaan, Buyuang mengelak menghamili gadis pujaannya itu.
”Setelah berulang kali diperiksa, terlapor (Buyuang) tetap mengelak telah menghamili Bunga. Hingga akhirnya ditunggu sampai Bunga melahirkan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Wawan Darmawan didampingi KBO Reskrim Iptu Eldi Viarso dan Kanit PPA Hendra Gunawan, Rabu (5/4).
Setelah itu, petugas melakukan rangkaian tes DNA. Ternyata hasil DNA cocok/identik, bahwa orang tua atau ayah biogis bayi yang dilahirkan Bunga adalah Buyuang.
Iptu Wawan juga menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Buyuang. ”Buyuang akhirnya ditetapkam sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan Selasa (4/4) lalu, tersangka Buyuang, akhirnya mengakui bahwa telah 7 kali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan Bunga. “Sudah sering kali kami melakukannya pak, kadang di gang-gang di Pasar Payakumbuh, kadang di rumah orang tua Bunga di Kecamatan Harau,” aku Buyuang kepada penyidik PPA.
Kini Buyuang harus mendekam di sel Mapolres Payakumbuh. Sementara Bunga harus membesarkan bayi laki-lakinya seorang diri. Sebab, Buyuang terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (us)
Komentar