PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Timur menangkap mantan anggota TNI, di Jalan Parak Gadang, No 40 A, Kecamatan Padang Timur, Selasa (4/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku dibekuk karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku Syofyan (45), sudah dipecat dari satuan TNI ini, tak bisa mengelak saat ditangkap. Petugas menemukan satu paket kecil sabu, di dalam rumah. Untuk proses penyelidikan, petugas juga menyita handphone, pisau bersarung putih, jaket dan celana jeans.
Penangkapan berawal dari penyelidikan petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Timur. Dari penyelidikan itu polisi mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi sabu oleh Syofyan. Kanit Reskrim Ipda Abdullah langsung menuju lokasi transaksi.
“Sesampai di lokasi, sebelum menggerebek petugas terlebih dahulu mengepung rumah menghindari pelaku kabur. Setelah dipastikan aman, petugas berpakaian preman langsung menggerebek rumah yang pintunya tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam polisi mendapati pelaku sedang berada di salah satu ruang dan langsung diamankan,” jelas Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Timur Kompol Febgendri.
Untuk menemukan barang bukti, disaksikan aparatur RT dan RW, polisi langsung melakukan penggeledahan. Di kantong celan pelaku ditemukan paket sabu. “Sabu itu tersimpan didalam sebuah dompet merek salah satu toko emas,” kata Kompol Febgendri.
Ketika diperiksa, pelaku mengaku sebagai mantan anggota TNI. “Setelah berkoordinasi dengan pihak TNI, ternyata benar, pelaku sudah dipecat,” lanjut Kapolsek.
Febgendri menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif Untuk melakukan pengembangan kasus, dan mengungkap jaringan pelaku. Bahkan dari informasi yang didapat, pelaku juga pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang dengan kasus yang sama.
“Nanti, pelaku akan diserahkan ke Denpom Padang, karena pelaku belum menjalani hukuman militer. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 112 ,114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Dandenpom 1/4 Padang Letkol CPM Didik Hariadi, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tertangkapnya pelaku Syofyan yang merupakan mantan anggota TNI yang sudah diputus oleh pengadilan militer diberikan sangsi pecat dan juga dipenjara 1 tahun namun pelaku melarikan diri.
“Pelaku itu statusnya pelarian, dan belum menjalani hukuman di militer. Selesai proses hukum di Polsek, pelaku nanti dijemput, kemudian diserahkan ke Mahmil untuk menjalani hukuman di Militer. Jadi kasus narkobanya tetap ditangani polisi, dan pelaku juga menjalani hukuman militer,” pungkas Letkol CPM Didik Hariadi. (rg)