PARIAMAN, METRO
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman meringkus seorang pengedar narkotika di kawasan Korong Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (6/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Heritsyah mengatakan, pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bernama Yuliasman alias Komeng (30). Penangkapan pun dilakukan dengan cara menggerebek kediaman pelaku.
“Pelaku ini dikenal dengan nama panggilan Komeng. Setelah dilakukan penggerebekan, kita lanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Alhasil, ditemukan barang bukti tiga paket sabu siap edar milik pelaku Komeng dengan rincian satu bungkus paket sedang dan dua bungkus paket kecil. Kita juga temukan bong dan uang tunai hasil penjualan sabu,” kata AKP Heritsyah.
Dijelaskan AKP Heritsyah, penangkapan terhadap pelaku komeng ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering terlibat dalam penjualan sabu di rumahnya. Berbekal dengan laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan kemudian didapatkan bukti kuat kalau pelaku memang berperan sebagai penjual sabu.
“Kita selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar kediaman pelaku. Beberapa jam menunggu, kita melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya dan diduga baru saja bertransaksi. Untuk memastikan pelaku memiliki barang bukti, kita kemudian menggerebek pelaku di rumahnya,” ujar AKP Heritsyah.
AKP Heritsyah menuturkan, ketika diamankan, pelaku berusaha mengelak dan membantah kalau memiliki sabu. Tak ingin tertipu dengan alibi pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Saat penggeledahan, pihaknya juga mengajak warga setempat untuk menyaksikan langsung.
“Kita periksa seluruh bagian rumah pelaku dan hasilnya ditemukanlah tiga bungkus sabu beserta barang bukti lainnya. Setelah barang bukti ditemukan, pelaku pun akhirnya mengakui sabu itu miliknya yang akan dijual untuk mendapatkan uang. Kita kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres untuk diproses hukum,” pungkas AKP Heritsyah. (z)