PADANG, METRO
Beberapa jam usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik jemaah yang menunaikan shalat isya di Masjid Baitul Hikmah Kompleks GOR H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, dua sekawan diciduk Tim Elang Satreskrim Polresta Padang, Selasa (6/10). Salah satu pelaku pun dihadiahi timah panas oleh lantaran berusaha melawan dan melarikan diri.
Kedua pelaku bernama Doni Saputra (33) dan Yayan Gusdianto (24) ditangkap di Jalan Berok Siteba, Kecamatan Nanggalo, setelah Tim Elang memancing kedua pelaku untuk bertransaksi jual beli motor curian. Karena tak sadar kalau yang akan membeli motor curiannya itu ternyata Polisi yang menyamar, kedua pelaku yang sudah membayangkan akan mendapatkan uang, bergegas datang ke lokasi yang telah disepakati.
Saat bertemu, keduanya pun langsung dibekuk. Namun salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dan langsung tersungkur. Setelah ditembak, satu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku lain dibawa ke Mapolresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal ketika korban Yetna Dewi melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di Masjid Baitul Hikmah. Hanya berselang dua jam usai laporan korban masuk, para pelaku berhasil diringkus oleh tim Elang Satreskrim Polresta Padang.
“Hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku. Kami pun memancing pelaku untuk bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya, dimana anggota yang berpura-pura sebagai pembeli motor tersebut,” kata Kompol Rico Fernanda, Rabu (7/10).
Kompol Rico menjelaskan, pelaku membuat perjanjian untuk bertemu di Jalan Berok Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pihaknya kemudian menuju ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan penangkapan.
“Saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang anggota, kami segera menangkap mereka. Namun, saat proses penangkapan, pelaku Yayan Gusdianto sempat berupaya melawan dan melarikan diri. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ungkap Kompol Rico.
Ditegaskan Kompol Rico, pihaknya sudah berulang kali memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku Yayan tak mengindahkan. Pelaku Yayan akhirnya menyerah dan dapat diamankan setelah dilumpuhkan. Dari penangkapan kedua pelaku, juga disita satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2921 OH hasil curiannya dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX disinyalir digunakan saat beraksi.
“Selain itu, satu anak obeng yang diruncingkan untuk mencuri turut ditemukan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” sebut Kompol Rico Fernanda. (r)