PAYAKUMBUH, METRO
Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria beristri, A panggilan Buyuang (57) di Simpang Tiga Balai Panjang, Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, Kamis (1/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh itu diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh, karena ulahnya diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas di dalam WC mushalla di Jorong Tanjung Simantuang, Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota Senin (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
A, yang diamankan saat mengenderai sepeda motor itu, melakukan pencabulan terhadap gadis disabilitas sebut saja Bunga (34), ketika tersangka tiba di rumah adiknya tidak jauh dari tempat kejadian peristiwa untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal.
Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka merasakan sakit perut dan langsung menuju mushalla yang berada di dekat rumah adiknya itu untuk buang air besar.
Ketika berada di luar WC, tersangka melihat korban Bunga sedang jongkok buang air kecil di dalam WC dengan posisi celana dalam berada di lutut serta menggunakan kain sarung.
Melihat pemandangan yang tidak diduga-duga itu, nafsu setan tersangka naik sampai ke-ubun-ubun hingga hilang akal sehatnya dan tega menarik korban Bunga ke luar. Dia diduga mencabuli selama 10 menit. Kemudian tersangka menghentikan tindakannya karena diketahui oleh seorang warga.
Hebatnya, agar tidak dicurigai orang pelaku selanjutnya berpura-pura mencuci kakinya lalu meninggalkan korban begitu saja. Namun, perbuatan bejat tersangka diketahui kelurga Bunga, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Memang benar, kita mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Kejadian Senin 14 September 2020 lalu di WC mushalla. Ketika itu korban sedang buang air kecil dan pelaku usai buang air besar,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi, Jumat (2/9).
AKP M Rosidi juga menambahkan, kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka mengakui memang benar telah melakukan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
“Tersangka mengakui memang benar telah melakukan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas itu,” sebut Kasat Reskrim.
Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai kain sarung bermotif kotak-kotak dan bergaris, 1 baju kaos warna biru, 1 helai celana jeans panjang warna biru dan 1 helai baju kaos berkerah warna hijau. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 290 ke-1 KUHP,” ucap Kasat Reskrim. (us)