BERITA UTAMA

Dihujani 3.615 Aduan, Pemerintah Akui Tata Kelola MBG Perlu Diperketat

×

Dihujani 3.615 Aduan, Pemerintah Akui Tata Kelola MBG Perlu Diperketat

Sebarkan artikel ini
Muhammad Qodari Kepala Bakom RI

JAKARTA, METRO–Ribuan laporan masya­rakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bermunculan. Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.

Di tengah target ambisius menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, peme­rintah mengakui tata kelola program masih perlu diperketat, mulai dari pe­ngawasan dapur layanan, standar gizi, hingga meka­nisme distribusi makanan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program.

Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Da­podik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Mene­ngah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

“Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Peme­nuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bi­dan desa,” kata Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga  Maksimalkan Pencarian Korban Bencana Sumbar, Basarnas Datangkan Bantuan dari Tiga Provinsi

Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Men­teri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang. Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.

Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.

Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.

Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.

“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akun­tabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” jelas Qodari.

Baca Juga  Suharso Lengser, Menkumham Sahkan Mardiono jadi Plt Ketum PPP

Tak hanya itu, Qodari juga menegaskan pemerintah akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, prosedur o­perasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akun­tabilitas pengawasan.

Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting mengingat MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kehidupan masya­rakat. Ia pun menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari ber­bagai elemen masyarakat demi penyempurnaan program.

Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG yang terdata mencapai 61.991.412 orang atau 74,8 persen dari total target 82,9 juta penerima manfaat.

Sementara itu, jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 unit, dengan 15.735 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Qodari menambahkan pemerintah akan terus melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola MBG secara berkala kepada publik.

“Pemerintah berkomitmen melaporkan per­kembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara” ujar­nya. (jpg)