BERITA UTAMA

Walhi Sumbar Temukan 116 Lokasi PETI di Sijunjung, Tantang Keseriusan Kapolda yang Baru

×

Walhi Sumbar Temukan 116 Lokasi PETI di Sijunjung, Tantang Keseriusan Kapolda yang Baru

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG, METRO–Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih saja marak di wilayah Sijunjung. Berdasarkan temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar), setidaknya ada 116 titik PETI di Kabupaten Sijunjung.

Bahkan, salah satu titik lokasi tambang emas ilegal berada di belakang kantor Bupati Sijunjung, hanya berjarak puluhan meter dari kantor pusat pemerintah tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam kepada wartawan, saat dimintai tanggapan terkait video viral yang memperlihatkan ponton tambang hanyut di aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Sijunjung. Peralatan ini diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

“Di Sijunjung, kasus ponton ini termasuk berada di daerah aliran sungai (DAS) Indragiri yang hulunya mulai di Kabupaten Solok, Sijunjung sampai ke Provinsi Riau,” kata  Tommy Adam, Kamis (14/5).

Tommy menilai, hanyutnya puluhan ponton di aliran Sungai Kuantan yang beredar di media sosial bukti nyata maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Dari catatan Walhi Sumbar, ponton ini sudah lama beraktivitas.

Ponton adalah peralatan yang dimodifikasi menyerupai kapal. Kemudian terdapat mesin untuk penyedot kerikil dan bebatuan di dasar sugai, dari ponton ini akan diteruskan ke mesin pemisah antara emas dan batuan.

“Yang menjadi pertanyaan, tidak pernah adanya penindakan oleh kepolisian secara sistematis untuk memang menghentikan kejahatan pertambangan emas ilegal. Begitupun bupati, hari ini memang tidak pernah melakukan upaya serius untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal,” tegas dia.

Baca Juga  Ujang Tewas Penuh Luka Cakar

Tommy menuturkan, Walhi Sumbar sudah beberapa kali melaporkan aktivitas tambang emas ilegal ke kepolisian dan Komnas HAM. Akan tetapi, tidak ada upaya yang memperlihatkan efek jera yang sudah dilakukan.

“Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan di bawah Kapolda Sumbar Irjen Gatot hanya gimmick. Datang ke lokasi tambang kemudian membakar alat tambang, tidak ada sampai ke penyelidikan dan penyidikan ke pelaku tambang itu sendiri,” ujarnya.

Bahkan, kata Tommy, pihaknya menilai, pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan PETI yang dibentuk Polda Sumbar  bersama Pemprov hanya seremonial dan gimmick untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Jadi satuan tugas ini hanya bentuk formalitas untuk menjawab kerasahan masyarakat. Tidak penting ada satuan tugas itu. Yang terpenting itu adalah berapa jauh penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dan instansi terkait,” tegasnya.

“Maka itu, hari ini kita hanya dipertontonkan dengan jawaban jawaban mencuci tangan dan lempar tanggung jawab yang dilakukan pemerintah dan kepolisian,” tambahnya.

Tantang Kapolda Sumbar yang Baru

Terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal ini, Walhi Sumbar melayangkan surat terbuka kepada Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy selaku pengganti Irjen Gatot sebagai kapolda. Pergantian ini seusai dengan keluarganya Surat Telegram nomor: ST/960/V/KEP/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Baca Juga  Puasa Budaya

Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum melakukan serah terima jabatan (sertijab), Walhi Sumbar sudah memberikan sejumlah catatan kepada Irjen Djati terkait persoalan penegakan hukum lingkungan hidup dan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar.

“Surat terbuka kami layangkan kepada Kapolda Sumbar yang baru.  Karena Kapolda Sumbar sebelumnya kami memberikan rapor merah terkait penegakan hukum di sektor kejahatan ligkungan, tambang dan seterusnya,” ucap Tommy.

Walhi Sumbar, kata dia, menantang Kapolda Sumbar yang baru bagaimana upaya dan keseriusannya nanti dalam penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

“Kami juga menyampaikan beberapa informasi data di dalam surat terbuka tersebut tentang aktivitas pertambangan. beberapa daerah di kawasan hutan lindung terjadi nyata. Jika polisi tidak punya data, kami juga siap memberikan data kejahatan lingkungan. Tapi kami yakin polisi memiliki data,” tuturnya.

Dikatakan Tommy, minimnya penegakan hukum kepada pelaku kejahatan lingkungan selama ini berkolerasi penyebab fenomena bencana yang terjadi akhir November 2025 lalu.

“Kita lihat tunggul kayu yang berasal dari hutan di bukit barisan itu akumulasi nihilnya penegakan hukum, yang menjadi korban adalah masyarakat. Maka itu kami memantau 100 hari kerja Kapolda Sumbar yang baru,” pungkasnya. (*)