PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus dua pria kedapatan mencuri kabel tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi di di Jalan ST No 1 Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (12/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Rory Nasril alias Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna alias Ojak (21). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung, serta sisa potongan kabel.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin membenarkan adanya penangkapan pelaku pencrian yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
“Aksi pencurian terungkap setelah alarm tower berbunyi dan muncul laporan tower mengalami gangguan atau mati melalui helpdesk pusat ke grup komunikasi internal perusahaan,” kata Kompol Yasin, Kamis (14/5).
Ditambahkan Kompol Yasin, pihak perusahaan kemudian meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kabel power dari KWH menuju ACPDB telah hilang.
“Selain itu gembok shelter tower dalam kondisi rusak akibat dibobol, kabel power raib, serta rak rectifier mengalami kerusakan. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menambahkan, berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai informasi terkait identitas pelaku.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Sawahan, Padang Timur. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” tegas dia.
Setelah penangkapan, kata Kompol Yasin, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ped)





