PADANG, METRO—Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Porlesta Padang lantaran terlibat dalam kasus pencurian Handphone (Hp). Mirisnya, aksi itu dilakukanya untuk membeli sabu setelah menjual hasil curiannya.
Namun, sebelum niatnya itu terwujud, pelaku berinisial RD (46) ini keburu diciduk Tim Klewang. Kini, pelaku bersama barang bukti Hp yang dicurinya di kawasan Lubuk Begalung, sudah diamankan di Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol M Yasin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
“Kasus pencurian itu terungkap setelah korban bernama Zulkifli melaporkan kehilangan satu unit Hp merek Techno Spark Go 3 ketika sedang tertidur di kawasan Jalan By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Minggu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Yasin, Kamis (14/5).
Menurut Kompol Yasin, korban baru menyadari telepon genggam miliknya hilang setelah terbangun pada dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Padang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur,” jelas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, pelaku ditangkap pada Selasa (12/5) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Timbangan Teluk Bayur, , oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
“Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat menjalani interogasi awal, RD mengakui perbuatannya. Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Techno Spark Go 3 milik korban,” ungkap Kompol Yasin.
Kompol Yasin menegaskan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (ped)





