JAKARTA, METRO–Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai peringatan serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar bentuk hiburan di dunia digital. Menurutnya, praktik tersebut membawa dampak besar, mulai dari merusak kondisi ekonomi keluarga, memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga, meretakkan hubungan sosial, hingga mengancam masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya Hafid di Jakarta dikutip Kamis (14/5).
Ia menambahkan, upaya memberantas judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun langkah penegakan hukum saja.
Pemerintah, kata dia, juga terus memperkuat edukasi serta literasi digital agar masyarakat memiliki kesadaran lebih besar terhadap bahaya judi online.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya turut menyoroti dampak sosial yang dialami perempuan dan anak akibat maraknya judi online. Banyak perempuan, terutama istri dan ibu, ikut menjadi korban ketika anggota keluarganya terjerat praktik tersebut.
Dampaknya meliputi hilangnya sumber ekonomi keluarga, rusaknya keharmonisan rumah tangga, hingga munculnya kasus kekerasan domestik.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga disebut terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs serta konten bermuatan judi online. Meski demikian, Meutya menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor agar penanganannya lebih efektif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti meningkatnya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menargetkan pengguna di Indonesia.
Karena itu, Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube agar lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Menurut Meutya, keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga memiliki peranan penting dalam membangun kesadaran kolektif untuk menolak judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid. (jpg)





