AGAM, METRO—Seorang oknum Polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Agam, dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan bejatnya itu, korban kini mengalami trauma, hingga sering murung dan menangis.
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban yang tak terima anaknya dicabuli berkali-kali, melaporkan suaminya tersebut ke Polres Agam pada 28 April 2026. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, Seksi Profesi dan Pengaman (Sipropam) Polres Agam langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ED (52). Jika terbukti melakukan perbuatan bejat itu, Aipda ED terancam dipecat dan dijebloskan ke penjara dengan waktu yang cukup lama.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, Aipda ED sebagai terlapor dalam dugaan kasus pencabulan ini telah dilakukan pemeriksaan sejak 30 April 2026.
“Saat ini dari Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Susmelawati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/5).
Kombes Pol Susmelawati tidak banyak menjelaskan kronologi pencabulan. Pasalnya, Sipropam dan Unit PPA Satreskrim Polres Agam masih fokus dalam tahap pemeriksaan dan pendampingan korban.
Informasinya, selain mendapatkan tindakan kekerasan seksual, korban juga diancam. Saat ini korban mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Agam.
“Kami bergerak cepat, merespons secepatnya mungkin. Makanya laporan pidana jalan, pemeriksaan internal juga jalan. Kami bergerak cepat terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Kami tidak mentolerir bentuk pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kami hukum dan tindak,” tegas Kombes Pol Susmelawati.
Kombes Pol Susmelawati tidak menampik dari sekian banyak personel, masih ada yang melakukan pelanggaran. Maka itu, ia mengimbau masyarakat jika ditemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran silakan lapor.
“Dalam kasus dugaan pencabulan ini, anggota ini adalah oknum. Kami tegas menindak segala pelanggaran dilakukan anggota. Kita akan usut tuntas secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan kepada korban,” imbuhnya.
Korban Alami Trauma
Korban dugaan pencabulan dari ayah tiri yang berprofesi sebagai anggota Polri di Kabupaten Agam, alami trauma. Korban diketahui berumur 14 tahun.
Ibu kandung korban menceritakan, beberapa hari belakangan kondisi fisik anaknya menurun. Bahkan ia sempat membawa anaknya ke puskesmas.
“Kondisinya sekarang trauma. Fisik menurun, lemah. Sudah kami bawa ke puskesmas, sudah sedikit membaik,” kata dia, Jumat (1/5).
Ia menambahkan, anaknya tidak ceria seperti dulu. Kondisinya sering murung di kamar dan tiba-tiba menangis.
“Kalau ada orang baru lari ke kamar. Sering di kamar, tutup muka dengan selimut. Ditutup matanya. Ada yang berkunjung ke rumah, takut dia,” ucapnya.
“Biasanya anak saya sering main hp, sekarang tidak. Dia sering murung, kadang menangis mendadak saja,” sambung ibu korban.
Ia mengungkapkan kekerasan seksual yang dialami anaknya sudah cukup lama. Awaklnya, diceritakan kepada ayah kandungnya.
“Jadi awalnya mengadu ke ayah kandungnya, lalu mantan suami saya ini bercerita ke saya. Kita kan tidak ingin main tuduh-tuduh, saya cari tahu,” ungkapnya.
Lalu, pada suatu hari tindakan ayah tiri korban ini langsung dipergoki oleh istrinya. Korban pun bercerita kekerasan seksual yang dialaminya sudah berulang kali.
“Saya tanya ke anak, ternyata sering. Kadang habis mandi anak saya dialami pelecehan seksual,” tuturnya. (*)





