PADANG, METRO–Tuntut keadilan atas kematian pengamen Pasar Raya yang dinilai penuh kejanggalan, puluhan orang yang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP Padang dan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Padang, Senin (27/4).
Mulanya, massa yang datang menggunakan kendaraan roda dua, mendatangi Kantor Satpol PP Padang sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka membawa sejumlah alat peraga unjuk rasa seperti spanduk yang bertuliskan tuntutan Copot Kasatpol PP Padang dan Usut Pembunuh Karim, serta Stop Kekerasan Pada Rakyat.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan 33 hari sejak kematian Karim, pengamen di kawasan Pasar Raya Padang, yang meninggal setelah sempat diamankan petugas Satpol PP. Di tengah kerumunan massa juga turut hadir ayah almarhum Karim Sukma Satria, Rafles (62).
Mereka bergantian melakukan orasi menyampaikan tuntutannya kepada Satpol dengan pengawalan ketat oleh personel Kepolisian dari Polresta Padang. Suasana pun sempat memanas lantaran massa melakukan aksi bakar ban ban di gerbang pintu masuk Mako Satpol PP Padang.
Usai meluapkan kekesalannya, Rafles yang diwawancarai waryawan, mengaku melihat langsung kondisi jenazah anaknya saat berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Menurut dia, terdapat sejumlah luka pada tubuh Karim.
“Waktu mengambil jenazah saja sudah tampak luka-luka lebam. Saya pegang hidungnya sudah patah, dadanya sudah remuk. Saya meminta agar pihak yang bertanggung jawab dihadirkan dan diproses secara hukum,” ungkap Rafles kepada awak media yang mewawancarainya.
Pada saat itu, kata Rafles, dirinya juga sempat mempertanyakan penjelasan medis yang diterimanya terkait kematian Karim. Namun, penjelasan dokter tidak sesuai dengan kondisi yang dialami anaknya.
“Dokter bilang tidak apa-apa, pendarahan di otak karena berpikir, yang biru-biru di dada karena matinya lama. Saya tidak terima penjelasan itu. Anak saya diambil Satpol PP sehat walafiat. Tidak ada sakit. Kenapa ada luka lebam sampai meninggal,” tegas dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, terkait tuntutan dari massa aksi, pihaknya menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak Kepolisian dan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus tersebut. Kita sudah menyerahkan semuanya ke proses hukum, jadi apapun itu bentuknya, kita menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Padang,” ungkap Chandra.
Chandra mengakui, sejumlah personel Satpol PP yang bertugas saat pengamanan pengamen Karim juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian. Menurutnya, ada enam personel yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pengamanan terhadap pengamen Karim di Pasar Raya Padang pada 23 Maret 2026 lalu, berdasarkan pemeriksan internal, anggota kami menjalankan tugas sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak ada kekerasan. Kalau terbukti ada unsur pidana, tentu kami siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Lanjutkan Aksi di Kantor Dinsos Padang
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Satpol PP Padang, massa kemudian bergerak ke Kanto Dinas Sosial Padang. Di sana, mereka menuntut penjelasan sekaligus permintaan maaf terkait penyebutan Karim sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sanjaya, menyatakan bahwa informasi terkait status ODGJ diperoleh dari pihak rumah sakit. Menurut dia, Dinas Sosial hanya membantu proses penanganan dengan membawa Karim ke fasilitas kesehatan.
“Kami mendapatkan keterangan dari RSJ HB Saanin. Saat itu yang bersangkutan memang sulit diajak berkomunikasi. Kami siap menerima sanksi apa pun jika terbukti bersalah dalam penanganan itu,” katanya.
Polresta Padang Periksa Puluhan Saksi
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin mengatakan, terkait laporan kematian Karim, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah memintai keterangan dari puluhan saksi-saksi.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap keluarga korban, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya, termasuk personel Satpol PP Kota Padang. Sejauh ini, sudah puluhan orang kami mintai keterangan,” kata Kompol Yasin.
Kmpol Yasin menuturkan, hasil penyelidikan nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan dinyatakan rampung.
“Ujung dari penyelidikan yang kami lakukan, tentunya kami akan melaksanakan gelar perkara. Tentunya, dalam proses gelar perkara nantinya, kita juga akan libatkan pihak keluarga dan kuasa hukum. Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan dan baru memasuki sekitar 27 hari sejak laporan diterima,” ujar dia.
Selain itu, kata Kompol Yasin, dalam proses penyelidikan, pihaknya juga menelaah berbagai sumber informasi, baik primer maupun sekunder, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Semua sumber informasi kami teliti dan telaah sebagai kelengkapan penyelidikan. Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah Karim belum dapat diumumkan kepada publik. Kita harus memeriksa terlebih dahulu dokter forensik untuk menjelaskan hasilnya,” katanya.
Kompol Yasin mengakui, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Pihaknya juga menyampaikan langsung perkembangannya kepada kuasa hukum keluarga korban serta rencana tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Afrinaldo mengatakan, pihaknya berharap kepolisian dapat lebih terbuka terhadap keluarga korban dalam penanganan perkara ini.
“Kedatangan kami ke Polresta Padang untuk meminta hasil autopsi dan salinan CCTV. Kita berharap, permintaan ini dapat dipenuhi oleh penyidik,” pungkasnya. (*)





