SAWAHLUNTO, METRO–Dengan berakhirnya dua IUP/IUPK perusahaan tambang batubara di bulan Maret 2026 dan akan berakhirnya dua IUP/IUPK perusahaan tambang batubara di bulan Juni 2026, menimbulkan tanggapan serius dari Ketua LKAAM Sawahlunto Ir. H. Dahler, M. Sc Datuak Panghulu Sati. Ditemui dalam sebuah wawancara khusus, Jumat (1/5) pagi Datuak Dahler memberikan tanggapan terkait hal ini. Sebab menurutnya akan banyak warga Sawahkunto dalam kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pastinya berdampak pada perekonomian.
“Sebagai warganegara Indonesia tentu harus mengikuti aturan, mengenai UU no. 3 tahun 2020 dan aturan turunannya, termasuk UU no. 2 tahun 2025. Memang kita patuh dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun sebagai tokoh masyarakat Sawahlunto, Datuak Dahler mengkritisi undang-undang tersebut. Menurutnya sebagai pemerintah pusat dalam membuat aturan/UU jangan disamaratakan wilayah penghasil tambang batubara. Kota Sawahlunto tidak sama dengan Kepulauan Kalimantan.
Kota Sawahlunto melakukan penambangan dengan modal awal dari tambang rakyat hingga menja legal, dan luas lahannya pun tidak seluas lahan daerah lain. Kalimantan modal perusahaan tambang batubara besar-besar, serta luas lahannya pun besar. Bagaimana mungkin dengan kondisi seperti ini, perusahaan tambang yang kecil ini bisa membuat anak perusahaan untuk hilirisasi.
“Seharusnya ada pengecualian dalam aturan tersebut, apalagi menyangkut mata pencaharian masyarakat Sawahlunto. Misalnya untuk wilayah dan modalnya kecil, bisa diberikan kepengurusan IUP/IUPK perpanjangan kepada Gubernur. Jadi jangan menyamarkan dengan perusahaan tambang yang daerah lain, agar bernapas juga lah masyarakat Sawahlunto untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,: ujarnya.
Dikatakna, bahwa bagi pembuat kebijakan di pusat tolong diberikan perhatian khusus perusahaan tambang batubara di Sawahlunto, terutama bagi anggota DPR RI Sumbar yang menjadi anggota Balegnas. Balegnas (Badan Legislasi Nasional) adalah lembaga atau badan yang diusulkan untuk dibentuk dengan fokus mengurusi regulasi atau peraturan yang tingkatannya di bawah Undang-Undang (UU). “Perjuangan kan lah nasib perusahaan tambang batubara yang ada di Sawahlunto,” jelas Dahler.
Di samping itu memang ada harapan dengan akan dibukanya tambang batubara oleh PTBA diakhir tahun Desember 2026. Namun tentu sebagai masyarakat Sawahlunto, meminta kepada PTBA yang akan mulai beroperasi menjadikan perusahaan tambang batubara di Sawahlunto mitra PTBA. Sehingga perusahaan tambang batubara di Sawahlunto memberdayakan lagi karyawan dan pekerjanya.
“PTBA diharapkan transparan dalam membuka link untuk menjadi mitra PTBA. Artinya kami meminta Kearifan lokal harus diutamakan (Lamak dek awak katuju dek urg, awak mendapek urg dak kehilangan). Hal itu dapat terwujud dengan musyawarah dengan seluruh unsur masyarakat adat dan tokoh yang ada di Kota Sawahlunto sebelum PTBA beroperasi. Hingga perekonomian masyarakat Sawahlunto meningkat dan sejahtera,” tegasnya. (pin)





