PADANG, METRO— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menggelar kegiatan perekaman data kependudukan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana, Senin (27/4).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Tahanan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-134 terkait perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK bagi warga binaan.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Kelas IIB Padang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang guna memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi secara nasional.
Sebanyak 79 orang tahanan dan narapidana mengikuti proses tersebut. Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang melakukan perekaman biometrik, serta verifikasi dan validasi data untuk menjamin keakuratan identitas masing-masing warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak identitas hukum bagi warga binaan.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap warga binaan memiliki identitas yang sah sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemadanan NIK juga diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi data dengan berbagai layanan pemerintah lainnya.
“Dengan data yang terintegrasi, warga binaan nantinya akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku di dalam rutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan di Rutan Kelas IIB Padang memiliki identitas kependudukan yang sah dan terverifikasi, sehingga dapat mendukung kebutuhan administrasi selama masa pembinaan hingga saat kembali ke tengah masyarakat. (rom)





