SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

50 Bidang Tanah Dialokasikan Sertifikasi Serentak PTSL 2026

×

50 Bidang Tanah Dialokasikan Sertifikasi Serentak PTSL 2026

Sebarkan artikel ini
Nasrul (Kepala Kantor Pertanahan Sawahlunto)

SAWAHLUNTO, METROSebanyak 50 bidang tanah dialokasikan untuk sertifikasi serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sa­wahlunto di 2026. “Sertifikasi tanah PTSL kita terbitkan se­rentak dan gratis biaya la­yanan BPN. Sawahlunto mem­peroleh untuk 50 bi­dang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Sawahlunto, Na­srul.

Dikemukakan Kepala Kan­tor Pertanahan, ada 12 desa di semua kecamatan di Sawahlunto yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL di 2026. Desa itu, Talawi Mudiak, Kumbayau, Talawi Hilia, Batu Tanjung dan Tumpuak Tangah di Kecamatan Talawi.

Lalu, Desa Kolok Nan Tuo, Kolok Mudiak dan Santur di Kecamatan Ba­rangin. Desa Kubang Ta­ngah dan Pasar Kubang di Kecamatan Lembah Segar. Desa Silungkang Dua dan Silungkang Tigo di Kecamatan Silungkang.

Baca Juga  Penanganan Sampah, Disperkim LH Libatkan Pelajar

Disebutkan Nasrul, di 2025 Sawahlunto juga mem­pe­roleh alokasi 50 bidang. Lalu, ada revisi target, bertambah 15 bi­dang. Semua dapat terpenuhi dan dituntaskan proses sertifkat di 2025. Di 2026, dialokasikan lagi 50 bidang di program PTSL. “Untuk dike­tahui bahwa  program Pen­daftaran Ta­nah Sistematis Lengkap, sertifikasi tanah serentak, cepat dan terjang­kau dan tidak dipungut biaya oleh Kantor Pertanahan atau BPN,” ujar Nasrul.(pin)