AGAM/BUKITTINGGI

Monitoring Tata Kelola Aset Daerah, Perwakilan KPK RI Datangi Bukittinggi

×

Monitoring Tata Kelola Aset Daerah, Perwakilan KPK RI Datangi Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Ketua Satgas Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI Arif Nurcahyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (8/6).

 

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kota Bukittinggi, terkait kebe­radaan aset pemerintah dan mo­nitoring serta koordinasi kepada instansi terkait.

Ketua Satgas Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI Arif Nurcahyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis, mengatakan pihaknya hadir di Bukittinggi dalam rangka umum kegiatan tipikor dan koordinasi dengan instansi yang melakukan pelayanan publik terkait tindak pidana korupsi.

“Secara umum tidak hanya terkait dengan aset, juga perencanaan anggaran, perizinan satu pintu dan sebagainya. Jadi kita secara umum dalam satu kegiatan monitoring terkait tata kelola aset daerah dan lainnya,” kata­nya

Ia menegaskan tidak melakukan kegiatan ataupun pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi selama berada di Sumbar.

“Tidak ada, kita tidak ke Pem­kot Bukittinggi. Kami koordinasi dan supervisi terkait dengan per­kara-perkara yang ditangani Apa­rat Penegak Hukum, kalau itu sudah rutin kita jalankan, kami datang dengan dua tim,” katanya.

Baca Juga  Dewan Apresiasi Pembongkaran Warung Miras di kawasan Pasar Bawah

Sementara itu Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Bukittinggi, Didi Cahyadi Ningrat mengatakan KPK telah mendatangi Kampus Fort De Kock untuk melakukan monitoring selama empat jam pada Rabu (7/6) malam.

Ia mengatakan banyak perta­nyaan diajukan terkait permasalahan aset pemerintah khususnya persoalan tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock yang sudah dinyatakan Inkracht.

“Mereka ini adalah tim gabu­ngan yang juga membawahi tujuh provinsi di Sumatera, mereka sudah mendapatkan terlebih dahulu keterangan dari pemerintah yang kemudian dirasa penting untuk mencari informasi yang berimbang, spesifiknya soal tanah yang sudah dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung,”katanya.

Ia mengatakan pihak KPK mem­bawa beberapa berkas yang diminta sebagai bahan pertimba­ngan yang juga diminta untuk dilengkapi.

Ia menyebutkan dari Fort de Kock ada tiga orang yang dimintai keterangan, dua di antaranya a­dalah Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Bukittinggi Didi Cahyadi dan Khairul Abbas serta satu lagi dari Yayasan Fort de Kock, Zainal Abidin.

Baca Juga  Sukses Bina Kampung Iklim, Pemko Bukittinggi Terima Penghargaan Menteri LHK

“Di situ kami sampaikan sudah memiliki keputusan akhir atau putusan MA dan kemudian lokasi yang dikuasai. Namun sertifikat hak milik yang seharusnya menjadi milik Yayasan Fort de Kock masih tetap ditahan oleh peme­rintah kota,” ujar Didi.

Ia berharap dengan kedatangan Tim KPK akan mulai ada titik temu dan berharap permasalahan kepemilikan tanah itu bisa terselesaikan dengan cepat.

Didi juga mengakui bahwa sebelumnya Yayasan Fort de Kock telah mengirim surat secara resmi kepada KPK.

“Kami memang melaporkan secara langsung, kami memang sudah melaporkan juga segala tindak tanduk dan kemudian manuver-manuver melalui surat-surat tertulis dan resmi yang diajukan oleh pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Persoalan kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu telah berlangsung sejak 2007. (pry)