AGAM/BUKITTINGGI

Antisipasi Bahaya dan Dampak, Pemko Terbitkan 11 Poin Imbauan Pencegahan Kebakaran

×

Antisipasi Bahaya dan Dampak, Pemko Terbitkan 11 Poin Imbauan Pencegahan Kebakaran

Sebarkan artikel ini
MUSIBAH KEBAKARAN— Untuk mencegah terjadi musibah dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, Pemko Bukittinggi mengeluarkan surat imbauan berisi 11 poin yang ditandatangani langsung oleh Wako Ramlan Nurmatias.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, resmi mengeluarkan surat imbauan terkait pencegahan dan kesiapsiagaan meng­hadapi potensi kebakaran di daerah itu. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Surat imbauan bernomor 300.2.3/71/DPKP.02/2026 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Dalam keterangannya, Ramlan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masya­rakat dalam upaya meminimalkan risiko bencana kebakaran.

“Pemerintah dan warga bekerja sama untuk kepedulian lingkungan, serta kesiapsiagaan ma­sya­rakat secara mandiri guna meminimalisir risiko bencana kebakaran yang dapat terjadi kapan saja,” kata Ramlan, Rabu (20/5).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bukittinggi memuat 11 poin penting yang harus menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah mening­katkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat juga diminta untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah dan memastikan seluruh perangkat yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, warga diimbau menghindari penggunaan kabel maupun alat elektronik non-SNI yang berisiko memicu korsleting.

Baca Juga  Percepat Pemulihan Pascabencana, Komisi III DPRD Agam Gelar Rapat Kerja Bersama Tujuh OPD

Pemkot juga mengingatkan warga agar mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan saat meninggalkan rumah, seperti televisi, dispenser, hingga magic com. Penggunaan sumber api rumah tangga seperti kompor dan lilin juga diminta tetap dalam pengawasan agar tidak menimbulkan kebakaran.

Dalam surat itu, pemerintah turut melarang praktik pembakaran sampah secara terbuka, baik sampah rumah tangga, limbah kebun, maupun jenis limbah lainnya di lingkungan permukiman.

Tidak hanya itu, warga dan pelaku usaha juga dian­jurkan menyediakan Alat­ Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah, kantor, hotel, restoran, pertokoan, dan bangunan publik lainnya. Sebagai langkah antisipasi awal, masyarakat juga diminta menyiapkan alat pemadam sederhana seperti karung goni, selimut, handuk, atau keset kaki yang dapat dibasahi saat kondisi darurat.

Baca Juga  Tinjau Kegiatan TMMD/N ke-117, Pembukaan Jalan Hingga Rehab RTLH

Pemkot Bukittinggi turut mengingatkan pentingnya menjaga akses jalan ling­kungan agar tetap terbuka dan mudah dilalui kendaraan pemadam kebakaran saat terjadi musibah.

Selain itu, perangkat daerah seperti camat dan lurah, pihak sekolah, pengurus masjid, pengelola pasar, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat didorong aktif berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi untuk kegiatan sosialisasi maupun simulasi penanggulangan kebakaran.

Jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi Posko Piket Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi melalui nomor telepon (0752) 31113.

“Melalui imbauan ini, kami berharap adanya kerja sama yang solid antara pemerintah dan masya­ra­kat demi menjaga ke­ama­nan, ketertiban, dan keselamatan bersama di Kota Bukittinggi,” pungkas Ramlan. (pry)